Kendari (ANTARA) - Komisi Pemiliahan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra) menyampaikan, jadwal kampanye iklan bagi para pasangan calon bupati dan wakil bupati di media massa dijadwalkan pada 22 November sampai 5 Desember 2020.

Ketua KPU Sultar, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, KPU akan memfasilitasi kampanye bagi 18 pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sepertinya 2020 di tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Penayangan iklan kampanye akan dimulai pada 22 November sampai 5 Desember 2020. Jadi, 14 hari sebelum masa tenang," kata Natsir, di Kendari, Rabu.

Dikatakannya, KPU akan memfasilitasi kampanye di media massa, cetak dan elektronik. Sementara pasangan calon yang menyiapkan desainnya, kemudian KPU nanti yang akan menayangkan bahan kampanye tersebut.

"KPU akan memfasilitasi iklan kampanye dalam 20 media massa dan media cetak yang terverifikasi dewan pers. Sedangkan kampanye di media elektronik, KPU akan memfasilitasi debat antarpaslon. Prinsipnya debat visi misi dalam jumlah peserta yang terbatas dan menggunakan studio," tutur Natsir.

Selain itu, Natsir juga mengatakan bahwa KPU juga akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye paslon. APK dalam bentuk baliho maksimal lima buah per paslon, 20 umbul-umbul per kecamatan dan dua spanduk per desa/kabupaten.

"Kalau bahan kampanye itu dalam bentuk flyer, poster, leaflet, itu KPU juga yang fasilitasi," kata Natsir.

Tahapan Pilkada 2020 saat ini masuk masa kampanye yang telah dimulai sejak 26 September 2020 dan akan berakhir pada 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020

Tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024