Baubau (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memberikan pelayanan secara online atau daring kepada masyarakat guna menghindari kerumunan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kepala Disdukcapil Baubau, Arif Basari, di Baubau, Selasa, mengatakan, untuk pelayanan Dukcapil pada masa pandemi COVID-19 ini berdasarkan surat Dirjen Dukcapil Nomor 443.1/2978/Dukcapil Tertanggal 16 Maret 2020 perihal pelayanan administrasi kependudukan dan pencegehan virus corona. 

"Jadi imbauan pemerintah untuk melaksanakan protokol kesehatan tetap disampaikan kepada warga yang akan mengurus administrasi kependudukannya sebagai upaya memutus rantai persebaran COVID-19," ujarnya. 

Ia mengatakan, pihaknya melaksanakan pelayanan secara online dan hanya meminta warga membawa berkasnya secara manual untuk dicocokan lalu diproses. 

"Setelah menyerahkan berkas fisiknya itu, kita menyampaikan untuk kembali dan menunggu info dari Dukcapil," kata mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pemkot Baubau ini. 

Untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan, kata dia, pihaknya meminta nomor hanphone dan email warga untuk dihubungi ketika pengurusan administrasi kependudukan mereka seperti perekaman kartu tanda penduduk (ktp) dan kartu keluarga (kk) telah selesai dicetak. 

"Kita juga umumkan dipapan informasi di kantor ini. Kalau pengurusan KK bisa kita kirimkan melalui email yang bersangkutan untuk mencetak sendiri dirumahnya. Karena sekarang ini, percetakan semua dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas Hps ukuran A4 (80gram)," ujarnya seraya menambahkan itu sesuai petunjuk sejak 1 Juli 2020. 

Pelayanan secara online itu, lanjut Arif, pihaknya mengirimkan permohonan dan menyampaikan syarat-syarat pendaftarannya melalui daring. 

Disamping itu, tambah dia, mengantisipasi penyebaran COVID-19 pihaknya juga menyiapkan sarana cuci tangan, menggunakan thermagun (alat penggukur suhu tubuh), dan memasang pembatas pada kursi bagi masyarakat yang datang berurusan di kantor itu sebagai wujud penerapan protokol kesehatan. 

"Kalau dulu sebelum COVID-19 kan cukup banyak bertumpuk, sekarang tetap jaga jarak dan diharuskan memakai masker. Bila ada warga yang datang mengurus tidak pakai masker akan dilarang berada diarea kantor pelayanan ini.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024