Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH mengatakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang memicu pro kontra berbagai kalangan tetap mengakomodir pesangon bagi karyawan yang berhenti bekerja.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Sultra pada rapat koordinasi tim sosialisasi terpadu UU Cipta Kerja secara virtual melalui aplikasi Zoom dari Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Jumat.

Rapat koordinasi melibatkan bupati dan walikota se-Sultra, anggota Forkopimda Sultra, serta pemangku kepentingan lainnya di daerah tersebut.

Forum konferensi jarak jauh mengetengahkan tiga klaster dari 11 klaster UU Cipta Kerja, yakni ketenagakerjaan, investasi dan pertanahan.

Gubernur mengajak masyarakatnya cermat menerima informasi yang datangnya dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab agar tidak tersesat.

"Banyak diantara mereka yang bereaksi menanggapi UU Cipta Kerja berdasarkan informasi sosial media atau dari mulut ke mulut tanpa mengklarifikasi kepada pihak yang lebih mengetahui," katanya.

Akibatnya, pro kontra hanya berdasarkan asumsi orang per orang atau informasi dari mulut ke mulut.

Contohnya, masalah pesangon yang menimbulkan reaksi karena beredar informasi dihilangkan dalam UU Cipta Kerja, padahal tidak benar informasi tersebut.

"Baca dulu undang undangnya kemudian bersikap.Jangan hanya mendasarkan pada "pokono-pokono". Ini yang masalah," kata Ali Mazi.

Juga hak cuti bagi karyawan beredar informasi dihilangkan dalam UU Cipta Kerja, padahal tidak benar.

Oleh karena itu, wajar aparat penegak hukum mengganjar oknum-oknum penyebar berita bohong atau hoax karena menimbulkan keresahan, bahkan petaka bagi masyarakat awam.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024