Kendari (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara kembali memberikan pelayanan terbaik bagi peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja untuk mendapatkan haknya, salah satunya memberikan bantuan kaki palsu kepada salah seorang karyawan PT VDNI atas Nama Lasri (23).

Lasri adalah pekerja dari PT. Virtue Dragon Nickel Industry yang mengalami Kecelakaan Kerja sehingga kaki kirinya harus diamputasi dan mengalami cacat anatomis.

“Saya mengalami kecelakaan pada Februari Tahun 2020 lalu, pada saat itu saya sedang melakukan pembersihan pada area panel lantai 2 dan smelter 1. Pada saat saya sedang membersihkan, tiba-tiba saya langsung terhempas dari area panel dikarenakan area panel tersebut dialiri listrik,” ungkap Lasri, Sabtu.

Lasri memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak BP Jamsostek Sultra yang telah memberikan perhatian dan bantuan kaki palsu tersebut.

"Bantuan kaki palsu ini akan sangat bermanfaat bagi saya dalam beraktifitas. Karena dengan adanya bantuan kaki palsu ini, fungsi kaki saya dapat kembali seperti sebelumnya," kata Lasri.

Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Muhyiddin Dj mengatakan jika pada saat mendapatkan pelaporan Kecelakaan Kerja tersebut, pihaknya langsung memastikan apakah Lasri telah mendapatkan pelayanan yang maksimal dan sesuai haknya.

"Selain perawatan yang ditanggung tanpa ada batasan biaya, Lasri juga mendapatkan Layanan Return to Work," katanya

Return to Work kata dia, merupakan program pendampingan yang dilakukan BPJAMSOSTEK kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti, sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali.

"Dimana Layanan Return To Work yang diberikan kepada Lasri salah satunya adalah pemsangan alat ganti berupa kaki palsu.

Sampai dengan bulan Oktober 2020, sudah ada 6 pasien yang menerima manfaat Return to Work dari BPJAMSOSTEK, yaitu La Ode Asiswanto, Gugun Asdiawan, dan Lasri dari PT. Virtue Dragon Nickel Industri, Lapadu dari PT. Obsidian Stainless Steel, Dirham dari Sumatera Mining Investama, serta Hadi Kurniawan dari PT. Gihon Matista.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapatkan manfaat Return to Work apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja yaitu, Perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, Perusahaan tertib membayar iuran, dan Perusahaan tidak menunggak iuran.

“Program Return to Work ini adalah bentuk perluasan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana BPJAMSOSTEK memfasilitasi pekerja dan perusahaannya agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian penghasilannya dan perusahaan tidak kehilangan karyawannya serta karyawannya dapat tetap produktif,” tutup Muhyiddin.


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024