Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 2 Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk tiga karyawan tambang nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sultra, diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan ketiga tersangka, yakni FM (34) FP (26) dan A (26). Dari ketiga tersangka dua ditangkap di indekos Desa Puruy dan satu di mess China area pertambangan PT VDNI pada Sabtu (3/10) pukul 14.30 Wita.

"Ketiga tersangka bekerja sebagai driver dump truck PT VDNI. Total barang bukti (yang disita) 11 paket (narkotika jenis sabu) berat 5,03 gram," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Ahad.

Kombes Eka menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

"Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FM dan satu orang temannya FP di rumah kostnya Kost 98 Kamar Nomor 32. Sast dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan FM," jelas Kombes Eka.

Kata Kombes Eka, dari keterangan kedua tersangka, mengaku masih menyimpan sabu sebanyak dua paket di rumah indekos tersangka FP. Kemudian tim melakukan penggeledahan, ternyata benar pihaknya berhasil menemukan sabu sebanyak dua paket disimpan dalam dompet tersangka FP.

"Dari hasil interogasi, bahwa tersangka FM juga telah memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram kepada temannya tersangka A. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap A yang berada di mess Blok 33 Kamar 3, dan berhasil menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu," tutur Kombes Eka.


  Barang bukti yang disita Tim Operasional Subdit 2 Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Sultra dari tiga karyawan tambang nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, yang dibekuk karena diduga edarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)


Dari tiga TKP, aparat berhasil menyita 5,03 gram narkotika jenis sabu dengan rincian TKP pertama di kamar indekos 98 kamar Nomor 32 Desa Puruy dengan BB 1,59 gram, kemudian TKP kedua indekos Hijau Desa Puruy dengan BB 1.28 gram sabu-sabu, selanjutnya TKP ketiga di Mess China Blok 33 Kamar 3 dengan BB tujuh paket narkotika jenis sabu berat brutto 2.16 gram.

"Modus operandi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu dari temannya yang merupakan jaringan bandar di Kota Kendari, kemudian melakukan penjualan kepada para pemakai di Kecamatan Morosi," ujar Kombes Eka.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ketiga dijerat pasal 132 juncto pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024