Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa pinjaman yang diberikan oleh perbankan tumbuh sebesar 5,62 persen yoy yaitu sebesar Rp26,20 triliun pada Agustus 2020.

"Sementara untuk piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan menurun secara yoy -1,64 persen per Juli 2020. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 20,17 persen yoy atau sebesar Rp25,10 triliun," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, di Kendari, Kamis.

Sementara pada posisi Agustus 2020, lanjut Fredly, sentimen terhadap sektor pasar modal masih positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sulawesi Tenggara sebesar Rp80,41 miliar atau 14,90 persen yoy dengan peningkatan jumlah investor sebesar 79,20 persen dengan jumlah investor sebesar 12.479.

"Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) tercatat sebesar 2,37 persen," jelasnya.

Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai dengan rasio pinjaman yang diberikan terhadap penghimpunan dana sebesar (LDR) posisi Agustus 2020 sebesar 75,76 persen.

"Hingga 28 September 2020, rasio alat likuid/pendanaan non-Inti dan alat likuid/DPK terpantau pada level 118,95 persen dan 25,10 persen, di atas ambang regulator masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," ujarnya.

Ia menjekaskan jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara per Agustus 2020 sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan (Kantor Cabang), 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 (Kantor Pusat dan Cabang) entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

"JK senantiasa menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat
dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran COVID-19," katanya.

Salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sembilan hari kerja berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Perubahan Batas Waktu Laporan Bank Dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID19.

"Percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja OJK dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini," pungkasnya.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024