Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara bakal menggandeng Polres Kendari saat penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada 23 September 2020 mendatang guna mengantisipasi kerumunan dan memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian guna antisipasi dini adanya massa pendukung atau simpatisan ketika tidak mentaati protokol kesehatan COVID-19

"Potensi kerumunan massanya itu pada saat penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020 nanti, untuk itu kami di Bawaslu juga sudah membuat pemetaan untuk mengantisipasi lebih dini," Kata Hamiruddin.

Hamiruddin juga mengungkapkan, dalam meminimalisir terjadinya kerumunan massa di setiap tahapan Pilkada, pihaknya juga akan menyampaikan kepada para paslon, partai politik pengusung, termasuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan pihak kepolisian agar bersama-sama menaati protokol kesehatan.

Kata dia, sudah ada keputusan bersama antara Bawaslu, kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk desainnya kita akan koordinasikan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah pada kabupaten penyelenggara Pilkada," ujar Hamiruddin.

Ia menjelaskan bahwa penegasan protokol kesehatan dalam pilkada telah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. KPU akan memberikan teguran kepada pihak yang tidak taat atau melanggar protokol kesehatan yang berpotensi membuat kluster baru penyebaran COVID-19.

Imbauan untuk tidak membuat kerumunan massa juga dilayangkan dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2663/IX/RES.1.24./2020 tertanggal 14 September 2020. 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024