Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara mewajibkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan kewajiban pelayanan publik atau bekerja di kantor masing-masing.

Bupati Konawe Utara Ruksamin di Kendari, Senin, mengatakan keharusan ASN berkantor di era adaptasi kebiasaan baru berlaku mulai 24 Agustus 2020.

Hal tersebut ditegaskan melalui surat edaran Bupati Konawe Utara Nomor 800/238/2020 tentang kewajiban masuk kantor bagi ASN.
 

Selain keharusan ASN berkantor, Pemerintah Daerah Konawe Utara menerapkan proses belajar mengajar tatap muka bagi penyelenggara pendidikan.

Pemberlakukan belajar mengajar tatap muka setelah daerah tersebut mencatatkan diri dalam status zona kuning dan zona hijau.

"Kebijakan belajar mengajar tatap muka maupun ASN masuk kantor tetap mengacu pada protokol kesehatan di adaptasi kebiasaan baru," kata Bupati Ruksamin.

Sekretaris Kabupaten Konawe Utara Martaya mengatakan jajaran ASN maupun guru dan siswa antusias menjalani kebiasaan baru baru di tengah pandemi virus corona.

"Wajib masuk kantor bagi ASN dan proses belajar mengajar tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Martaya.

Alat pelindung diri berupa masker wajib bagi setiap orang, khususnya pegawai demi menjaga diri dan menjaga setiap orang di sekitarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Utara Lapeha mengatakan proses belajar mengajar telah dibuka secara terbatas.
 

"Tercatat 3 sekolah yang belum diizinkan menggelar proses belajar mengajar tatap muka karena adanya riwayat warga setempat terpapar virus corona. Kita tetap waspada dan disiplin menegakkan protokol kesehatan," ujar Lapeha.

Setiap siswa dan guru wajib menggunakan masker, menjaga jarak tempat duduk dalam ruang kelas, tersedia air dan sabun untuk mencuci tangan dan cairan antiseptik.


Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024