Kendari (ANTARA) - DPRD Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menilai langkah pemerintah kota dalam menggagas Peraturan Wali Kota tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan langkah tepat untuk pencegahan dan penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Ketua DPRD Kota Kendari Subhan di Kendari Sabtu mengatakan dibuatnya perwali soal penggunaan masker, mengikuti kebijakan pemerintah pusat yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan Perwali dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Selain itu, menurut Subhan untuk membuat Perwali tidak membutuhkan waktu yang lama, berbeda jika membuat peraturan daerah (Perda) membutuhkan waktu bisa mencapai satu tahun.

"Perwali adalah langkah yang tepat di tengah kondisi saat ini, karena kalau Perwali tidak membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan kalau mau buat peraturan daerah, itu akan memakan waktu yang lama yang bisa sampai satu tahun," kata Subhan.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi terkait penerapan Peraturan Wali Kota soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di kota itu.

"Sanksinya ada sanksi teguran, terulis, denda, hingga kerja sosial. Mudah-mudahan satu dua hari ini sudah bisa terbit," ungkap Sulkarnain.

Kata Sulkarnain, jika Perwali protokol kesehatan tersebut telah ditetapkan, maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dua minggu.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengungkapkan, aturan berupa sanksi, tidak hanya berlaku pada individu saja. Tapi juga berlaku pada kelompok atau tempat-tempat yang menyebabkan berkumpulnya orang, seperti dunia usaha, rumah ibadah, maupun sekolah.

Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kendari per 21 Agustus 2020 mencatat, jumlah kasus positif di daerah itu sebanyak 453 orang, pasien dinyatakan sembuh 220 orang, dan pasien yang tengah menjalani perawatan isolasi sebanyak 226 orang. Dan kasus positif meninggal sebanyak tujuh orang.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024