Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan guna melindungi dan mengayomi anak ketika berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan siaran pers Kemenkumham Sultra, yang diterima ANTARA, Jumat, menyebutkan hal itu dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (Peran Serta Masyarakat) dengan tema "Optimalisasi peran serta masyarakat dan Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Sulawesi Tenggara".
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Sofyan, dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang seharusnya melindungi anak namun menurut dia, ketika anak berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak itu sendiri.
"Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, undang-undang ini memiliki peran untuk melindungi serta mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum namun sering kita lihat anak yang terlibat dengan hukum diposisikan sebagai objek dan perlakuan cenderung merugikan anak," kata Sofyan.
Selain itu, Sofyan juga membahas soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimana dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut agar pihak-pihak terkait baik Instansi pemerintah maupun masyarakat masing-masing memiliki peran yang dapat membantu mewujudkan sistem dalam memberikan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta penganganan dan perlakuan terhadap anak yang sedang berhadapan hukum.
Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (Peran Serta Masyarakat) dengan tema "Optimalisasi peran serta masyarakat dan Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Sulawesi Tenggara, Jumat (14/8/2020). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sultra)
Sehingga ia berharap, melalui rapat yang dilaksanakan tersebut dapat merubah paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum antara lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya.
"Kita mengharapkan untuk khususnya tugas pemasyarakatan yaitu Bapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memperhatikan dalam penganan anak yang berhadapan dengan Hukum," ungkapnya.
Rapat tersebut dihadiri Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo, dan seluruh peserta dari Jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan siaran pers Kemenkumham Sultra, yang diterima ANTARA, Jumat, menyebutkan hal itu dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (Peran Serta Masyarakat) dengan tema "Optimalisasi peran serta masyarakat dan Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Sulawesi Tenggara".
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Sofyan, dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang seharusnya melindungi anak namun menurut dia, ketika anak berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak itu sendiri.
"Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, undang-undang ini memiliki peran untuk melindungi serta mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum namun sering kita lihat anak yang terlibat dengan hukum diposisikan sebagai objek dan perlakuan cenderung merugikan anak," kata Sofyan.
Selain itu, Sofyan juga membahas soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimana dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut agar pihak-pihak terkait baik Instansi pemerintah maupun masyarakat masing-masing memiliki peran yang dapat membantu mewujudkan sistem dalam memberikan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta penganganan dan perlakuan terhadap anak yang sedang berhadapan hukum.
Sehingga ia berharap, melalui rapat yang dilaksanakan tersebut dapat merubah paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum antara lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya.
"Kita mengharapkan untuk khususnya tugas pemasyarakatan yaitu Bapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memperhatikan dalam penganan anak yang berhadapan dengan Hukum," ungkapnya.
Rapat tersebut dihadiri Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo, dan seluruh peserta dari Jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Tenggara.