Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah yang akan menggelar pilkada di tujuh daerah akan dilakukan pada September 2020 mendatang.

KPU Sultra dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Kamis, menyebutkan bahwa semua bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga di Pilkada 2020 di Sultra wajib lolos tes kesehatan.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan tes kesehatan tersebut rencananya bakal digelar selama sepekan, yakni tanggal 4-11 September 2020.

Protokol tes kesehatan, lanjutnya, akan disusun dan ditetapkan oleh masing-masing KPU Kabupaten penyelenggara Pilkada 2020 dan dikoordinasikan oleh KPU Sultra.

“Kami sudah menggelar rapat tentang masalah ini dengan berbagai pihak terkait, Selasa (11/8) lalu. Dalam pertemuan tersebut disepakati berbagai hal utamanya tentang syarat para dokter yang berhak dan boleh menjadi bagian dari tim tes kesehatan bakal calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada 2020," kata Natsir.

Dokter pemeriksa kesehatan misalnya, katanya, mesti tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta mengantongi STR dan SIP yang berlaku serta harus ditunjuk IDI wilayah atau IDI Cabang.

"Kriterianya itu, minimal sudah bekerja lima tahun sebagai dokter dan tiga tahun lebih sebagai spesialis di keahlian masing-masing atau atas rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis cabang terkait," tutur Natsir.

Untuk diketahui, tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024