Kolaka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sultra, akan membayarkan gaji ke-13 bagi ASN pada bulan Agustus 2020 secara serentak.

Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kolaka, Nur Syamsu, Rabu, mengatakan Pemkab menyiapkan anggaran sebesar Rp19,2 miliar untuk pembayaran gaji ke-13.

Menurut Nur Syamsu pembayaran gaji itu akan diberikan kepada 4.434 pegawai negeri sipil (PNS) secara serentak di semua organisasi perangkat daerah.

"Saat ini pemerintah daerah sementara penyusunan daftar gajinya," katanya.

Sementara besaran gaji yang diterima, kata dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada pasal 5 dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

"Insya Allah dalam bulan ini gaji ke-3 cair," jelas Nur Syamsu.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024