Jenazah pasien COVID-19 dijemput paksa warga dari rumah sakit
Senin, 27 Juli 2020 14:45 WIB
Sejumlah petugas kepolisian mengamankan massa dari Desa Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang menjemput paksa jenazah laki-laki yang positif COVID-19 berinisial M (34), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Senin pagi (27/7/2020). ANTARA/HO-Aspri
Mataram (ANTARA) - Jenazah M (34), laki-laki positif COVID-19 asal Desa Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dijemput paksa oleh keluarga dan warganya, Senin pagi di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kota Mataram.
Penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 tersebut, dilakukan oleh ratusan warga yang kerumunan masuk dan memadati halaman parkir RSUD Kota Mataram, dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Mereka yang datang untuk menolak jenazah M dikuburkan sesuai protokol COVID-19, dan memaksa pihak rumah sakit mengeluarkan jenazah M untuk dibawa pulang dan dikuburkan oleh pihak keluarga.
Tim negosiasi RSUD Kota Mataram Dewi Sayu Veronika seusai penyerahan jenazah mengatakan, dengan melihat situasi yang tidak memungkinkan jenazah M akhirnya diserahkan keluarga dan warga yang datang menjemput dengan menggunakan mobil ambulans desa.
"Sebelum kita menyerahkan, pihak keluarga dan perwakilan warga menandatangani surat pernyataan penolakan pemakaman dengan protokol COVID-19," katanya.
Padahal, menurut Dewi, sebelumnya ketika pasien diswab dan masuk ruang isolasi pihak keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan siap mengikuti protokol COVID-19, apabila pasien bersangkutan meninggal.
"Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Pasien meninggal dini hari pukul 03.30 Wita, dan pasien baru saja masuk ruang jenazah setelah dibungkus plastik," katanya.
Sebelum diambil pihak keluarga, tim negosiasi sudah melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa setelah dimandikan, dikafani dan steril sesuai protokol COVID-19, keluarga bisa ikut shalat jenazah sebab ada kelonggaran protokol COVID-19.
"Tapi pihak keluarga tetap tidak mau, sehingga pihak RSUD tidak bisa menghalangi dan memberikan jenazah M ke pihak keluarga dan warga," katanya.
Dengan demikian, apabila jenazah dibuka dan dimandikan dan dikuburkan tidak sesuai protokol COVID-19 di kampung halamannya, sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak RSUD Kota Mataram.
"Pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan penolakan pemulasaran jenazah sesuai protokol COVID-19. Kalau jenazah dibuka, tentu akan membahayakan keluarga dan warga sekitar," katanya.
Dewi mengatakan, pasien dengan inisial M ini masuk ke RSUD Kota Mataram pada tanggal 25 Juli 2020, pukul 14.09 Wita, dengan penyakit penyerta gagal ginjal.
"Kondisi M sudah memburuk, jadi diambilkan swab dan 2 jam kemudian keluar hasil positif kemudian pasien dipindah ke ruang isolasi pengembangan dan sudah menandatangani berbagai surat pernyataan dan persetujuan," katanya.
Kasus penjemputan paksa jenazah di rumah sakit yang sama juga terjadi Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu ratusan warga menjemput paksa jenazah perempuan berinisial M asal Ranjok Barat, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat COVID-19.
Penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 tersebut, dilakukan oleh ratusan warga yang kerumunan masuk dan memadati halaman parkir RSUD Kota Mataram, dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Mereka yang datang untuk menolak jenazah M dikuburkan sesuai protokol COVID-19, dan memaksa pihak rumah sakit mengeluarkan jenazah M untuk dibawa pulang dan dikuburkan oleh pihak keluarga.
Tim negosiasi RSUD Kota Mataram Dewi Sayu Veronika seusai penyerahan jenazah mengatakan, dengan melihat situasi yang tidak memungkinkan jenazah M akhirnya diserahkan keluarga dan warga yang datang menjemput dengan menggunakan mobil ambulans desa.
"Sebelum kita menyerahkan, pihak keluarga dan perwakilan warga menandatangani surat pernyataan penolakan pemakaman dengan protokol COVID-19," katanya.
Padahal, menurut Dewi, sebelumnya ketika pasien diswab dan masuk ruang isolasi pihak keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan siap mengikuti protokol COVID-19, apabila pasien bersangkutan meninggal.
"Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Pasien meninggal dini hari pukul 03.30 Wita, dan pasien baru saja masuk ruang jenazah setelah dibungkus plastik," katanya.
Sebelum diambil pihak keluarga, tim negosiasi sudah melakukan komunikasi dan memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa setelah dimandikan, dikafani dan steril sesuai protokol COVID-19, keluarga bisa ikut shalat jenazah sebab ada kelonggaran protokol COVID-19.
"Tapi pihak keluarga tetap tidak mau, sehingga pihak RSUD tidak bisa menghalangi dan memberikan jenazah M ke pihak keluarga dan warga," katanya.
Dengan demikian, apabila jenazah dibuka dan dimandikan dan dikuburkan tidak sesuai protokol COVID-19 di kampung halamannya, sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak RSUD Kota Mataram.
"Pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan penolakan pemulasaran jenazah sesuai protokol COVID-19. Kalau jenazah dibuka, tentu akan membahayakan keluarga dan warga sekitar," katanya.
Dewi mengatakan, pasien dengan inisial M ini masuk ke RSUD Kota Mataram pada tanggal 25 Juli 2020, pukul 14.09 Wita, dengan penyakit penyerta gagal ginjal.
"Kondisi M sudah memburuk, jadi diambilkan swab dan 2 jam kemudian keluar hasil positif kemudian pasien dipindah ke ruang isolasi pengembangan dan sudah menandatangani berbagai surat pernyataan dan persetujuan," katanya.
Kasus penjemputan paksa jenazah di rumah sakit yang sama juga terjadi Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu ratusan warga menjemput paksa jenazah perempuan berinisial M asal Ranjok Barat, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat COVID-19.
Pewarta : Nirkomala
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Update Humaniora: Sekolah rakyat, banjir bandang, dan penemuan mayat korban Kapal Tunu
09 July 2025 9:43 WIB
Kerugian negara kasus pengadaan masker COVID-19 di NTB capai Rp1,5 miliar
17 February 2025 14:11 WIB, 2025
Polisi amankan dua orang hasil ungkap penyelundupan ganja modus kirim suku cadang kendaraan
04 July 2024 14:14 WIB, 2024
Terpopuler - KTI
Lihat Juga
Dievakuasi, enam penumpangakibat perahu terbalik di Banggai Laut Sulteng
30 September 2023 9:58 WIB, 2023
Gempa M6,3 guncang wilayah Kepulauan Talaud Sulut, tidak berpotensi tsunami
26 September 2023 10:07 WIB, 2023