Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) kepada warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra, Harmawati di Kendari, Rabu, mengatakan upaya P4GN tidak hanya dititikberatkan kepada BNNP Sultra tetapi seluruh masyarakat sesuai dengan amanah Pasal 104 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu P4GN dan Prekursor Narkotika.

"Kita Memberikan pemahaman dan dukungan untuk berpatisipasi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dan Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN, kemudian Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," kata Harmawati.

Selain itu, lanjut Harmawati, pihaknya memberikan penjelasan tentang pencegahan berbasis keluarga, pencegahan di lingkungan masyarakat dan lingkungan kerja.
 
"Kita juga memberikan pemahaman tentang pecandu dan pengedar, kapan direhababilitasi, dan kapan dipidanakan saja," tutur Harmawati.

Ia berharap, dengan sosialisasi tersebut masyarakat Kelurahan Mandonga bisa menjadi imun sehingga mampu memproteksi diri dalam mencegah bahaya narkoba.

Sementara itu, Lurah Mandonga, Muhammad Sadrin Tahir dalam sambutannya mengatakan upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba merupakan tanggung jawab bersama yg melibatkan tokoh masyarakat, RW/RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mandonga.

"Kami mengucapakan terima kasih kepada BNNP Sultra yang telah hadir untuk memberikan sosialisasi P4GN kepada masyarakat Kelurahan Mandonga, semoga ini menjadi sinergitas yang baik dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama di lingkungan kami Kelurahan Mandonga," kata Sadrin.

Penyuluhan mengenai bahaya narkoba itu dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Mandonga Kota Kendari, dengan jumlah peserta 31 orang dari perwakilan RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024