Kendari (ANTARA) - Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat telah mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,632 kilogram hingga 14 Juli 2020.
Kepala BNNP Sulra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan selain narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 90 gram.
"Sampai 14 Juli ini kita telah berhasil mengamankan 2,632 kilogram narkotika jenis sabu dan 90 gram ganja," kata Ghiri usai konferensi pers pengungkapan kasus residivis narkoba, di Kendari, Selasa.
Ghiri mengatakan, total tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang semua berjenis kelamin lali-laki. "Ini dari lima LKN (laporan kasus narkoba)," jelas Ghiri.
Untuk diketahui, pada hari ini, BNNP Sultra mengungkap seorang mahasiswa berinisial AR (22) sebagai residivis narkoba diduga sebagai pengedar di Kota Kendari.
Ghiri mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari, pada 8 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wita.
"Saat dilakukan penangkapan, tim mengamankan 13 bungkus plastik pening bersikan 259,65 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu," kata Ghiri saat konferensi pers, Selasa.
Ghiri menyampaikan bahwa tersangka AR merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, namun Giri tidak menyebutkan nama universitas mahasiswa tersebut apakah negeri atau swasta.
"Residivisi kasus yang sama narkoba, (modusnya) bisnis, tersangka seorang mahasiswa," jelas Ghiri.
Giri juga tidak menyampaikan apakah tersangka merupakan napi yang bebas karena asimilasi ataupun karena bebas secara murni. Dia menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari.
Kepala BNNP Sulra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan selain narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 90 gram.
"Sampai 14 Juli ini kita telah berhasil mengamankan 2,632 kilogram narkotika jenis sabu dan 90 gram ganja," kata Ghiri usai konferensi pers pengungkapan kasus residivis narkoba, di Kendari, Selasa.
Ghiri mengatakan, total tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang semua berjenis kelamin lali-laki. "Ini dari lima LKN (laporan kasus narkoba)," jelas Ghiri.
Untuk diketahui, pada hari ini, BNNP Sultra mengungkap seorang mahasiswa berinisial AR (22) sebagai residivis narkoba diduga sebagai pengedar di Kota Kendari.
Ghiri mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari, pada 8 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wita.
"Saat dilakukan penangkapan, tim mengamankan 13 bungkus plastik pening bersikan 259,65 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu," kata Ghiri saat konferensi pers, Selasa.
Ghiri menyampaikan bahwa tersangka AR merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, namun Giri tidak menyebutkan nama universitas mahasiswa tersebut apakah negeri atau swasta.
"Residivisi kasus yang sama narkoba, (modusnya) bisnis, tersangka seorang mahasiswa," jelas Ghiri.
Giri juga tidak menyampaikan apakah tersangka merupakan napi yang bebas karena asimilasi ataupun karena bebas secara murni. Dia menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari.