Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap seorang mahasiswa berinisial AR (20) sebagai residivis kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya Lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari, pada 8 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wita.

"Saat dilakukan penangkapan, tim mengamankan 13 bungkus plastik pening berisikan 259,65 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu" kata Ghiri saat konferensi pers, Selasa.

Ghiri mengungkapkan penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang mantan napi kembali melakukan transaksi narkoba dan setelah dilakukan penangkapan, tersangka bersama barang bukti dibawa di Kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.

Selain itu, Ghiri juga mengungkapkan bahwa selain pengedar tersangka juga sebagai pengguna karena setelah tersangka menjalani tes urine, tersangka dinyatakan positif.

  BNNP Sultra, saat merilis kasus mahasiswa residivis narkoba, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/7/2020). (ANTARA/Harianto)

Ghiri menyampaikan bahwa tersangka AR merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, namun Giri tidak menyebutkan nama universitas mahasiswa tersebut apakah negeri atau swasta.

"Residivis kasus yang sama narkoba, (modusnya) bisnis, tersangka seorang mahasiswa," jelas Ghiri.

Gigi juga tidak menyampaikan apakah tersangka merupakan napi yang bebas karena asimilasi ataupun karena bebas secara murni. Dia menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024