Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menginstruksikan seluruh penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak baik itu petugas pemutakhiran data pemilu (PPDP), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) segera melakukan tes cepat COVID-19.

"Tidak hanya KPU, namun semua petugas penyelenggara sebelum melaksanakan tugas yang akan dimulai pada tanggal 15 Juli. Melalui KPUD masing-masing kabupaten para penyelenggara pemilu tersebut diwajibkan mengikuti tes cepat COVID-19," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Senin.

Ia mengatakan, tahapan pilkada pada tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang akan melakukan Pilkada serentak 9 Desember 2020 itu akan diawali dengan pemutakhiran data pemilu melalui pencocokan dan penelitian data pemilih oleh PPDP.

Menurut Abdul Natsir, tes cepat COVID khusus Petugas Pemutahiran Data Pemilu seluruh berjumlah 2.087 orang yang direkrut oleh PPS dan PPK dengan berkoordinasi dengan para Lurah dan Kepala Desa di tujuh kabupaten penyelenggara pilkada serentak.

"Yang pasti bahwa tes cepat COVID-19 bagi petugas yang dilibatkan sangat penting dilakukan bagi seluruh jajaran penyelenggara dengan maksud memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona saat ini," ujarnya.

Menurut Ojo panggilan akrab Ketua KPU Sultra itu, karena para PPDP, PPS dan PPK melakukan coklit ke rumah-rumah warga, sehingga sebelum melakukan pengecekan ke rumah-rumah warga maka harus di rapid test.

Pemilukada serentak 9 Desember di Sulawesi Tenggara akan diikuti tujuh kabupaten yakni Kabupaten Konawe Selatan, Muna, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Konawe Utara, Buton Utara dan Kabupaten Wakatobi.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024