Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba kepada puluhan warga binaan di lapas itu.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendapat prioritas nasional untuk penyelenggaraan rehabilitasi sosial pada tahun 2020.
"Pelaksanaan rehabilitasi sosial ini diikuti sebanyak 50 warga binaan, yang dilaksanakan sebanyak dua periode selama satu tahun. Periode pertama diimulai Januari sampai Juni 2020 yang diikuti sebanyak 30 peserta, sedangkan periode kedua Juli sampai Desember dengan 20 peserta," katanya.
Wirdani berharap setelah para warga binaan menjalani program rehabilitasi narkoba, ketika keluar dari lembaga pemasyarakatan tidak lagi bersentuhan atau terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pembukaan program rehabilitasi narkotika tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari, Jumat. (ANTARA/HO-Humas Lapas Perempuan Kelas III Kendari)
Sementara itu, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya dalam sambutannya mengharapkan rehabilitasi ini tidak hanya satu atau dua bulan, namun merupakan program seumur hidup bagi para warga binaan.
"Tanamkan dalam diri untuk menjauhi narkotika. Pastikan setelah program rehabilitasi ini peserta tidak lagi terpapar," ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim juga mengharapkan para warga binaan tidak lagi menjadi pengguna narkoba ketika usai menjalani program rehabilitasi.
"Kami berharap setelah mengikuti rehabilitasi, WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) sadar dan tidak lagi mengulangi perbuatannya, dari yang sebelumnya berstatus pemakai menjadi tidak pemakai," katanya.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendapat prioritas nasional untuk penyelenggaraan rehabilitasi sosial pada tahun 2020.
"Pelaksanaan rehabilitasi sosial ini diikuti sebanyak 50 warga binaan, yang dilaksanakan sebanyak dua periode selama satu tahun. Periode pertama diimulai Januari sampai Juni 2020 yang diikuti sebanyak 30 peserta, sedangkan periode kedua Juli sampai Desember dengan 20 peserta," katanya.
Wirdani berharap setelah para warga binaan menjalani program rehabilitasi narkoba, ketika keluar dari lembaga pemasyarakatan tidak lagi bersentuhan atau terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya dalam sambutannya mengharapkan rehabilitasi ini tidak hanya satu atau dua bulan, namun merupakan program seumur hidup bagi para warga binaan.
"Tanamkan dalam diri untuk menjauhi narkotika. Pastikan setelah program rehabilitasi ini peserta tidak lagi terpapar," ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim juga mengharapkan para warga binaan tidak lagi menjadi pengguna narkoba ketika usai menjalani program rehabilitasi.
"Kami berharap setelah mengikuti rehabilitasi, WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) sadar dan tidak lagi mengulangi perbuatannya, dari yang sebelumnya berstatus pemakai menjadi tidak pemakai," katanya.