Kendari (ANTARA) - Tim satuan reserse Narkoba, Polres Bombana, Sulawesi Tenggara mencokok dua orang pemuda yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, melalui Paur Humas, Aipda Fitrah di Kendari, Kamis mengatakan pemuda berinisial AA (33) dan RA (32) dicokik seusai melakukan transaksi sabu sabu, Rabu (8/7).

"Kedua orang pemuda asal Poleang Selatan, Kabupaten Bombana diduga berperan sebagai kurir sabu sabu, sehingga diamankan," kata Andi.

Penangkapan kedua terduga pelaku bermula atas informasi masyarakat tentang sering adanya transaksi Narkoba di wilayah setempat.

Pada Rabu (8/7) sekitar pukul 17: 47 wita, anggota Satuan Resnarkoba setempat melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan terhadap AA(33) yang dicurigai melakukan transaksi.

Selanjutnya, kata Fitrah, saat melewati jalan Poros Lappa Pajjongan, Desa Waemputtang, Kecamatan Poleang Selatan, orang yang dicurigai tersebut terpantau membuang sesuatu barang dari atas jembatan.

Personel satuan Narkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, kemudian mencari barang yang dibuangnya ke bawah kolong jembatan.

"Kami menemukan barang berupa gulungan kapas yang dibalut dengan isolasi warna bening. Setelah dibuka terdapat 3 bungkus plastik warna bening berisikan butiran keristal yang di duga narkotika jenis Sabu," ujarnya.

Selanjutnya sekitar pukul 17.59 Wita anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan kasus ke salah satu rumah di Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan tepatnya di rumah R (32) yang di duga sebagai penjual sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut di temukan Narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) saset plastik bening ukuran sedang yang masing masing berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,69 Gram," ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti 3 bungkus plastik warna bening yang berisikan butiran keristal yang di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,70 Gram.

Juga ditemukan 11 (sebelas) saset plastik bening ukuran sedang yang masing masing berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,69 Gram, dan 1 (satu) buah timbangan digital serta uang tunai Rp850.000

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024