Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Kendari bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan rehabilitasi para warga binaan dalam kasus narkoba di lapas tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra Sofyan di Kendari, Senin (6/7), mengatakan pada tahap pertama Lapas Kelas IIA Kendari bersama BNN telah melakukan rehabilitasi 60 warga binaan.

"Untuk tahap kedua (akan, red.) diikuti sebanyak 40 orang warga binaan. Itu (program rehabilitasi, red.) adalah program dari dari balai pemasyarakatan," kata dia saat membuka kegiatan rehabilitasi narkoba tahap kedua di Lapas Kelas IIA Kendari.

Ia mengungkapkan program tersebut dilaksanakan selama enam bulan. Tahap pertama telah berakhir, yang dimulai sejak Januari hingga Juni, tahap kedua dimulai Juli hingga Desember 2020.

"Perlu saya garisbawahi bahwa pelaksanaan rehab ini wajib dilakukan karena ingin menyadarkan teman-teman, kiranya mereka (warga binaan, red.) setelah bebas mereka bisa menyampaikan agar mereka bisa menjadi penangkal (narkoba, red.)," tutur Sofyan.

Setelah para warga binaan mengikuti rehabilitasi, dirinya tidak menginginkan lagi mendengar informasi masih ada warga binaan yang kembali menggunakan narkoba ataupun mendengar informasi bahwa ada pengguna narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
  Suasana pembukaan program rehabilitasi narkoba kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari tahap kedua, Senin (6/7/2020). (ANTARA/Harianto)

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala mengatakan program rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya agar para pengguna tidak lagi menggunakan barang haram tersebut secara ilegal.

"Kita ingin memanusiakan orang. Bagaimana orang bermasalah dengan narkoba kemudian dijadikan lebih baik," kata dia.

Dia mengatakan tahap pertama rehabilitasi narkotika untuk 60 warga binaan di Lapas kelas IIA Kendari telah diikuti dengan baik oleh mereka. Para warga binaan selalu dikontrol dengan tes urine tiga kali selama enam bulan masa rehabilitasi.

"Alhamdulillah tadi kalau kita mendengarkan laporannya. Artinya mereka selama enam bulan tidak menggunakan narkoba karena mereka melaksanakan tes urine tiga kali padahal biasanya kita hanya cuma dua kali ini mereka tiga kali," katanya.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024