Kendari (ANTARA) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara yang terdiri atas Resort Seksi Konservasi Wilayah II (SKW) dan Penjaga Hutan (Pamhut) memusnahkan sebuah perahu yang diduga dibuat dari kayu ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa Desa Ampere, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra La Ode Kaida di Kendari, Minggu, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas pembuatan perahu di dalam kawasan SM Tanjung Peropa.

Setelah menerima laporan, pihaknya bergerak cepat dengan membentuk tim patro yang diberi nama tim "Tindak Anoa" merupakan gabungan dari Resort yang berada di SKW II dan Pamhut Balai KSDA Sultra langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan informasi tersebut.

"Setelah beberapa hari tim melacak lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan pohon tumbang berjenis Petai Hutan yang memiliki panjang 17 meter, lingkaran 290 centimeter," kata Kaida dalam keterangan resminya.
  Tim Resort Seksi Konservasi Wilayah II (SKW) dan Penjaga Hutan (Pamhut) BKSDA Sultra saat memusnahkan perahu yang diduga terbuat secara ilegal dari kayu jenis Petai Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa Desa Ampere, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). (ANTARA/HO-BKSDA Sultra)
Kaida mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan satu unit perahu yang telah jadi panjang dengan 6 meter, lebar badan 76 centimeter yang terbuat dari kayu Petai Hutan.

"Kemudian adanya satu batang kayu bulat yang (diduga) akan dibuat perahu juga dengan ukuran yang sama dan jenis kayu yag sama (dari perahu jadi yang ditemukan), jelas Kaida.

Selain menemukan parahu jadi dan batang kayu yang diduga akan dibuat perahu, pihaknya juga mengamankan satu unit mesin gergaji rantai, kampak dua buah, parang satu buah, terpal dan bingku (cangkul kayu).

"Pelaku tidak ditemukan karena tidak masuk kerja pada hari Sabtu. Tindakan yang dilakukan oleh tim yaitu memusnahkan perahu tersebut dengan cara dipotong dan di bakar, untuk alat-alat kerja untuk sementara diamankan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024