Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat  agar mewaspadai informasi di media sosial tentang ajakan penarikan dana di perbankan.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, menyampaikan jika ada informasi yang beredar di media sosial tentang ajakan kepada masyarakat untuk melakukan penarikan dana di perbankan maka informasi tersebut adalah bohong atau hoaks.

"Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau layanan WhatsApp resmi 081157157157," kata Fredly melalui siaran pers OJK Sultra, Kamis.

Fredly mengungkapkan bahwa OJK telah melaporkan informasi hoaks yang diterima pihkanya di daerah lain kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Untuk di Sultra belum ada, namun di daerah lain sudah ada jadi perlu antisipasi dengan menginfokan ke masyarakat," tutur dia.
  Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution (ANTARA/Harianto)

Fredly menegaskan jika ada yang berani memberikan informasi palsu, maka akan dijerat sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan data OJK Mei 2020, kata dia, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman.

"Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen atau di atas ketentuan, sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid atau DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," pungkasnya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024