Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasoional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemetaan tahun 2020, sebanyak 24 kelurahan yang dijadikan sampel dari 64 kelurahan di Kota Kendari semuanya dinyatakan tidak aman dari narkoba.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya saat menggelar rapat kerja program pemberdayaan masyarakat antinarkoba di lingkungan masyarakat kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Kendari, Selasa.

"Hasil pemetaan tahun 2020 menunjukkan tidak adanya kawasan yang berkategori aman pada 24 kelurahan yang menjadi sampel, namun terdapatnya 16 kelurahan kategori bahaya, 5 kelurahan kategori waspada dan 3 kelurahan kategori siaga," kata Ghiri.

Menurut Ghiri, perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini telah mencapai situasi yang sangat mengkhawatirkan karena tidak mengenal batas usia, tingkat pendidikan, pekerjaan, status sosial maupun jenis kelamin.

 

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya (tengah) bersama lurah se-Kota Kendari pada rapat kerja program pemberdayaan masyarakat antinarkoba di lingkungan masyarakat kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Kendari, Selasa. (ANTARA/Harianto)


"Peredaran gelap narkoba pun telah merambah pada kalangan masyarakat desa/ kelurahan. Desa/kelurahan menjadi jalur masuknya barang terlarang terutama desa yang berada di daerah perbatasan negara dan menjadi sasaran yang paling aman bagi bandar," kata Ghiri.

Dengan keadaan tersebut, menurut dia, diperlukan sinergitas dukungan dari pemerintah daerah desa yang perannya strategis dan sangat penting dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di desa/kelurahan dalam mewujudkan Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Kami menyadari bahwa perlu kerjasama dari seluruh komponen masyarakat. Marilah kita tingkatkan sinergitas dalam upaya P4GN untuk menyelamatkan dan melindungi bangsa Indonesia khususnya wilayah kita dari ancaman bahaya kejahatan narkotika," pungkasnya.
   


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024