Kolaka (ANTARA) - Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menangkap tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor berbagai merek dengan mengamankan barang bukti yang kini disimpan di Mapolres setempat.

Kapolres Kolaka, Kompol Robert Silas Boroh dalam keterangannya kepada wartawan di Kolaka, Selasa, mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah AR (18) warga Desa Loea Kabupaten Kolaka Timur, IF (17) warga Kabupaten Kolaka, serta SA warga Desa Tinokari Kabupaten Kolaka Utara.

"Ketiga tersangka tersebut melakukan aksinya di tiga tempat yang berbeda di Kelurahan Tahoa, jalur bypass, dan kompleks permukiman warga yang ada di sekitar pasar tradisional Mekongga. Saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di tahanan mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dari tangan pelaku tersebut, kata dia, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek yang kini disimpan di Mapolres setempat.

Modus yang dipakai ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya, kata dia, dengan merusak paksa kunci kendaraan roda kemudian setelah terbuka lantas membawa kabur barang curiannya.

Selain itu, lanjut dia, polisi juga mengungkap temuan enam unit kendaraan yang dilaporkan masayarakat dari beberapa tempat kejadian perkara seperti kompleks Masjid Khaerah Ummah, rumah susun, dan jalur bypass daerah setempat.

Untuk enam unit kendaraan yang ditemukan berdasar laporan masyarakat ini, kata dia, polisi sudah mengantongi nama-nama pelaku. "Masyarakat bisa mengambil sepeda motor yang hilang disertai dengan membawa bukti-bukti kepemilikannya di Mapolres Kolaka," katanya.


 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024