Jakarta (ANTARA) - Dokter Reisa Broto Asmoro mengingatkan agar para pelaku industri jasa kecantikan dan kosmetik seperti salon untuk menjalankan protokol kesehatan ketika melayani pelanggan agar memastikan tetap aman dari risiko penularan COVID-19.
"Sebanyak 95 persen atau hampir semua industri kosmetik nasional merupakan industri kecil dan menegah, jadi kembali beraktivitasnya saudara-saudari kita di bidang ini sangat penting," kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 itu dalam konferensi pers di Graha BNPB yang dipantau di Jakarta pada Sabtu.
Aktivitas sektor jasa untuk kembali menggeliat itu sangat penting karena kontribusinya mencapai lebih dari setengah produk domestik bruto (PDB) nasional dengan hampir setengah angkatan tenaga kerja Indonesia berada di sektor jasa.
Jasa perawatan kecantikan dan rambut seperti salon, barbershop dan tukang cukur masuk dalam kategori fasilitas umum dan memiliki risiko penularan karena melibatkan kontak erat antara pemberi jasa dan pelanggannya.
Untuk itu, penerapan protokol kesehatan harus dijalankan agar aktivitas di bidang tersebut bisa berjalan.
Dia menegaskan bahwa pelaku usah wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Para pekerja juga wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker, pelindung wajah, pelindung mata dan celemek.
Alat yang dipakai secara berulang harus disanitasi dengan menggunakan detergen atau memakai disinfektan. Kualitas udara tempat kerja juga harus dijaga dengan mengoptimalkan sirkulasi udara, termasuk membersihkan filter pendingin udara secara rutin.
Reisa mengingatkan bahwa lingkungan usaha harus dalam kondisi bersih dan rutin dilakukan desinfeksi sebelum dan sesudah digunakan terutama untuk permukaan yang banyak disentuh orang.
Para pengunjung harus selalu memakai masker yang tidak boleh dilepas selama memakai pelayanan jasa tersebut dan diharapkan menggunakan pembayaran non-tunai. Protokol menjaga jarak juga harus diterapkan saat mengantre atau ketika melakukan jasa.
"Sebaiknya membatasi jenis layanan di salon dengan waktu layanan maksimal 120 menit per orang dan hanya untuk layanan rambut, sementara tidak melakukan layanan wajah atau tubuh yang banyak kontak fisik," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan Forum Komunitas Industri dan Pengusaha Salon menegaskan bahwa prosedur pelayanan salon hanya menerima pelanggan yang sudah membuat janji sebelumnya.*
"Sebanyak 95 persen atau hampir semua industri kosmetik nasional merupakan industri kecil dan menegah, jadi kembali beraktivitasnya saudara-saudari kita di bidang ini sangat penting," kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 itu dalam konferensi pers di Graha BNPB yang dipantau di Jakarta pada Sabtu.
Aktivitas sektor jasa untuk kembali menggeliat itu sangat penting karena kontribusinya mencapai lebih dari setengah produk domestik bruto (PDB) nasional dengan hampir setengah angkatan tenaga kerja Indonesia berada di sektor jasa.
Jasa perawatan kecantikan dan rambut seperti salon, barbershop dan tukang cukur masuk dalam kategori fasilitas umum dan memiliki risiko penularan karena melibatkan kontak erat antara pemberi jasa dan pelanggannya.
Untuk itu, penerapan protokol kesehatan harus dijalankan agar aktivitas di bidang tersebut bisa berjalan.
Dia menegaskan bahwa pelaku usah wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Para pekerja juga wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker, pelindung wajah, pelindung mata dan celemek.
Alat yang dipakai secara berulang harus disanitasi dengan menggunakan detergen atau memakai disinfektan. Kualitas udara tempat kerja juga harus dijaga dengan mengoptimalkan sirkulasi udara, termasuk membersihkan filter pendingin udara secara rutin.
Reisa mengingatkan bahwa lingkungan usaha harus dalam kondisi bersih dan rutin dilakukan desinfeksi sebelum dan sesudah digunakan terutama untuk permukaan yang banyak disentuh orang.
Para pengunjung harus selalu memakai masker yang tidak boleh dilepas selama memakai pelayanan jasa tersebut dan diharapkan menggunakan pembayaran non-tunai. Protokol menjaga jarak juga harus diterapkan saat mengantre atau ketika melakukan jasa.
"Sebaiknya membatasi jenis layanan di salon dengan waktu layanan maksimal 120 menit per orang dan hanya untuk layanan rambut, sementara tidak melakukan layanan wajah atau tubuh yang banyak kontak fisik," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan Forum Komunitas Industri dan Pengusaha Salon menegaskan bahwa prosedur pelayanan salon hanya menerima pelanggan yang sudah membuat janji sebelumnya.*