Kendari (ANTARA) - Sejumlah proyek di instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai tidak mendesak untuk dikerjakan tahun 2020 ini, akhirnya batal ditenderkan karena dialihkan untuk penanganan COVID-19.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Sultra. Dr Rony Yakub Laute, yang dihubungi melalui WhatsApp di Kendari, Selasa mengungkapkan ada beberapa proyek terpaksa dibatalkan karena dilakukan refocusing.
"Yang kami tahu ada beberapa kegiatan proyek di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sultra, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra dan di beberapa instansi lainnya batal dilakukan tender karena anggarannya dialihkan untuk penangan COVID-19," ujarnya.
Ia menyebutkan, di Dinas Bina Marga dan SDA Sultra, yang nilainya mencapai Rp43 miliar. Proyek itu awalnya diperuntukkan untuk pengusulan pelebaran jalan provinsi wilayah kepulauan dan peningkatan dan pengawasan jalan Wawotobi batas Kabaupaten Konawe dan Konawe Selatan.
Selain ini peningkatan jalan Pohara batas kabupaten Konawe dan Konawe Selatan (Konsel) dan pengawasannya. Proyek itu ditunda dan kemungkinan baru akan dikerjakan tahun 2021.
Mantan Pj Bupati Muna Barat itu menjelaskan, di instansi lain pun juga seperti itu.
Di Bapenda Sultra juga dilakukan pembatalan tender karena berdasrkan peraturan kepala daerah nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Pergub nomor 33 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun 2020.
Salah satu kegiatan proyek yang dihapus di instansi Bapenda itu adalah belanja modal pengadaan mesin komputer dengan nilai pagi Rp380 juta, tender ditiadakan karena anggarannya tidak ada.
Dalam Pergub itu dijelaskan bahwa terdampak kegiatan belanja modal yang dihapus atau dihilangkan karena adannya refocusing dampak COVID-19.
Rony Yakub tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran anggaran tahun 2020 ini yang masuk dalam refocusing.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Sultra. Dr Rony Yakub Laute, yang dihubungi melalui WhatsApp di Kendari, Selasa mengungkapkan ada beberapa proyek terpaksa dibatalkan karena dilakukan refocusing.
"Yang kami tahu ada beberapa kegiatan proyek di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sultra, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra dan di beberapa instansi lainnya batal dilakukan tender karena anggarannya dialihkan untuk penangan COVID-19," ujarnya.
Ia menyebutkan, di Dinas Bina Marga dan SDA Sultra, yang nilainya mencapai Rp43 miliar. Proyek itu awalnya diperuntukkan untuk pengusulan pelebaran jalan provinsi wilayah kepulauan dan peningkatan dan pengawasan jalan Wawotobi batas Kabaupaten Konawe dan Konawe Selatan.
Selain ini peningkatan jalan Pohara batas kabupaten Konawe dan Konawe Selatan (Konsel) dan pengawasannya. Proyek itu ditunda dan kemungkinan baru akan dikerjakan tahun 2021.
Mantan Pj Bupati Muna Barat itu menjelaskan, di instansi lain pun juga seperti itu.
Di Bapenda Sultra juga dilakukan pembatalan tender karena berdasrkan peraturan kepala daerah nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Pergub nomor 33 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun 2020.
Salah satu kegiatan proyek yang dihapus di instansi Bapenda itu adalah belanja modal pengadaan mesin komputer dengan nilai pagi Rp380 juta, tender ditiadakan karena anggarannya tidak ada.
Dalam Pergub itu dijelaskan bahwa terdampak kegiatan belanja modal yang dihapus atau dihilangkan karena adannya refocusing dampak COVID-19.
Rony Yakub tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran anggaran tahun 2020 ini yang masuk dalam refocusing.