Jakarta (ANTARA) - Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan dijalankannya protokol kesehatan secara ketat merupakan salah satu syarat wajib dibukanya kembali rumah-rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan selama masa pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia.
Dokter Reisa yang merupakan anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, dipantau melalui kanal YouTube Minggu, mengatakan para pemimpin organisasi keagamaan telah menyepakati bahwa untuk dibukanya kembali rumah ibadah harus dengan syarat melakukan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dengan ketat.
Ia mengatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo telah bertemu dengan para pemimpin organisasi keagamaan dan menyepakati hal tersebut. Syarat lain adalah bahwa rumah ibadah yang bisa dibuka untuk kegiatan keagamaan hanya yang berada pada zona hijau dan kuning penyebaran COVID-19.
Reisa juga menjelaskan bahwa setiap pengelola rumah ibadah harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah masing-masing sebelum memutuskan untuk melaksanakan kembali kegiataan keagamaan.
"Rumah-rumah ibadah seperti masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi tentang protokol kesahatan," kata dia.
Ia menyebut protokol kesehatan di tempat ibadah yang mutlak wajib dijalankan adalah jaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, dan tempat ibadah menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, pemimpin ibadah menggunakan pelindung wajah, dan jamaah membawa sendiri peralatan ibadah dari rumah.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah yang dipimpin langsung oleh kepala daerah harus cermat melakukan evaluasi terkait perkembangan penyebaran virus corona baru di daerahnya, yang kemudian diputuskan kebijakan yang tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan warganya.
"Wabah COVID-19 masih berlangsung, maka peraturan dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. Semua rumah ibadah mesti mengikutinya," tegas dia.
Dokter Reisa yang merupakan anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, dipantau melalui kanal YouTube Minggu, mengatakan para pemimpin organisasi keagamaan telah menyepakati bahwa untuk dibukanya kembali rumah ibadah harus dengan syarat melakukan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dengan ketat.
Ia mengatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo telah bertemu dengan para pemimpin organisasi keagamaan dan menyepakati hal tersebut. Syarat lain adalah bahwa rumah ibadah yang bisa dibuka untuk kegiatan keagamaan hanya yang berada pada zona hijau dan kuning penyebaran COVID-19.
Reisa juga menjelaskan bahwa setiap pengelola rumah ibadah harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah masing-masing sebelum memutuskan untuk melaksanakan kembali kegiataan keagamaan.
"Rumah-rumah ibadah seperti masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi tentang protokol kesahatan," kata dia.
Ia menyebut protokol kesehatan di tempat ibadah yang mutlak wajib dijalankan adalah jaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, dan tempat ibadah menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, pemimpin ibadah menggunakan pelindung wajah, dan jamaah membawa sendiri peralatan ibadah dari rumah.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah yang dipimpin langsung oleh kepala daerah harus cermat melakukan evaluasi terkait perkembangan penyebaran virus corona baru di daerahnya, yang kemudian diputuskan kebijakan yang tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan warganya.
"Wabah COVID-19 masih berlangsung, maka peraturan dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. Semua rumah ibadah mesti mengikutinya," tegas dia.