Kendari (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara(Sultra) meminta setiap daerah yang menerapkan tatanan kehidupan baru agar membuat standar operasional prosedur(SOP) khusus di setiap layanan publik.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, Minggu, menjelaskan SOP layanan publik dimaksud harus mengacu pada standar protocol COVID-19 antara lain menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, memakai masker, dan membiasakan mencuci tangan dengan sabun.
Menurutnya, SOP tersebut penting dibuat untuk memperkecil peluang penularan virus Corona mengingat penularan COVID-19 di tanah air belum melandai.
“Pelayan publik harus membuat SOP terkait pelayanan standar yang mengacu pada standar protocol COVID-19. Misalnya, Bagaimana mengatur jumlah orang yang masuk dalam ruangan (kantor). Kalau sebelumnya dalam satu ruangan berisi tujuh orang, apakah sekarang boleh. Ini harus diatur karena Covid-19 ini belum melandai namun masih menanjak,” ujar Mastri Susilo melalui pesan WhatsApp.
Mastri menambahkan selain membuat SOP ditiap layanan publik, pemerintah daerah harus pula melakukan pengawasan ketat dalam penerapan SOP dimaksud.
Menurutnya, penerapan tatanan kehidupan baru harus membutuhkan satu langkah bersama antara pemerintah dan masyarakat agar aktivitas layanan publik tetap berjalan dan masyarakat tetap aman dari ancaman COVID-19.
“Jadi pemerintah harus konsisten dengan SOP yang dibuat, dan masyarakat harus disiplin mematuhi aturan yang dibuat,”imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Ombudsman RI Perwakilan Sultra, selama pemberlakuan kerja dari rumah, hampir semua kegiatan layanan publik terganggu dan tidak maksimal baik dari sisi layanan maupun kualitasnya karena tidak semua masyarakat terbiasa dengan pelayanan online.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, Minggu, menjelaskan SOP layanan publik dimaksud harus mengacu pada standar protocol COVID-19 antara lain menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, memakai masker, dan membiasakan mencuci tangan dengan sabun.
Menurutnya, SOP tersebut penting dibuat untuk memperkecil peluang penularan virus Corona mengingat penularan COVID-19 di tanah air belum melandai.
“Pelayan publik harus membuat SOP terkait pelayanan standar yang mengacu pada standar protocol COVID-19. Misalnya, Bagaimana mengatur jumlah orang yang masuk dalam ruangan (kantor). Kalau sebelumnya dalam satu ruangan berisi tujuh orang, apakah sekarang boleh. Ini harus diatur karena Covid-19 ini belum melandai namun masih menanjak,” ujar Mastri Susilo melalui pesan WhatsApp.
Mastri menambahkan selain membuat SOP ditiap layanan publik, pemerintah daerah harus pula melakukan pengawasan ketat dalam penerapan SOP dimaksud.
Menurutnya, penerapan tatanan kehidupan baru harus membutuhkan satu langkah bersama antara pemerintah dan masyarakat agar aktivitas layanan publik tetap berjalan dan masyarakat tetap aman dari ancaman COVID-19.
“Jadi pemerintah harus konsisten dengan SOP yang dibuat, dan masyarakat harus disiplin mematuhi aturan yang dibuat,”imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Ombudsman RI Perwakilan Sultra, selama pemberlakuan kerja dari rumah, hampir semua kegiatan layanan publik terganggu dan tidak maksimal baik dari sisi layanan maupun kualitasnya karena tidak semua masyarakat terbiasa dengan pelayanan online.