Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 dan mengajukan restrukturisasi  per Mei 2020 tercatat sebanyak 64.801 dengan outstanding kredit sebesar Rp3,37 triliun.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan dari jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi tidak semua disetujui. Bahkan yang disetujui tidak mencapai 50 persen dari total debitur yang pengajuan.

"Dari jumlah tersebut yang telah disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 25.107 debitur dengan outstanding sebesar Rp1,29 triliun," kata Fredly melalui siaran persnya yang diterima di Kendari, Senin (1/6).

Fredly mengungkapkan, data tersebut berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara per
29 Mei 2020.

Dalam keterangan resminya pula, Fredly menyampaikan bahwa jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara per Mei 2020 tercatat sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan.

"Terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 77 entitas dari sektor industri keuangan non bank (IKNB)," jelasnya.

Selain itu, Fredly menyampaikan bahwa hingga 29 Mei 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan terkait dampak COVID-19 di Sulawesi Tenggara baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 293 pengaduan.

"Dengan rincian 75 pengaduan terkait perbankan dan 218 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK). Fintech Lending atau Pinjaman daring (online) sebanyak 3 konsumen yang berkonsultasi secara lisan," jelasnya.


 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024