Kendari (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penjagaan di setiap kawasan konservasi taman wisata alam guna mencegah pengunjung yang ingin datang di tempat wisata alam tersebut.

Salah satunya yang dijaga ketat oleh BKSDA yakni di permandian Air Terjun Moramo yang terletak, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, La Ode Kaida mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19 sehingga pihaknya menutup sementara kawasan konservasi bagi pengunjung.

"BKSDA Sultra bersama aparat desa Sumber Sari Kabupaten Konawe Selatan, pasca hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 25 Mei 2020 melakukan penjagaan di pintu masuk air terjun Moramo, dan berhasil memulangkan ratusan pengunjung yang berkendaraan roda dua dan kendaraan roda empat," kata Kaida, di Kendari, Minggu.

Kaida mengungkapkan, Laporan hasil penjagaan dari tanggal 25, 26 dan 27 Mei 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di pintu masuk air terjun Moramo SM Tanjung Peropa, total kendaraan yang diputar balik yakni roda dua berjumlah 221 unit dan kendaraan roda empat berjumlah 58 unit dengan jumlah total orang sebanyak 753 orang. Sementara tanggal 29 jumlah kendaran roda empat satu unit mobil pick up berjumlah 23 orang.
  Pihak BKSDA Sultra saat memutar balik pengunjung yang masuk di permandian Air Terjun Moramo, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. (ANTARA/Harianto)

Kaida mengungkapkan, penutupan berdasarkan Surat Edaran Mentari LKH Nomor SE.1/MENLHK/SEKJEN/SET.1/3/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kemwnterian LHK.

Kedua Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor SE.3/KSDAE/SET/PEG/1/3/2020 tanggal 12 Maret 2020. Ketiga Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 443/1335 tanggal 17 Maret 2020 tentang Imbauan.

"Sesuai pengumuman penutupan kawasan konservasi taman wisata alam (TWA), suaka margatsawa (SM) dan cagar alam (CA) Sultra oleh Kepala Balai KSDA Sultra yang belum dicabut, dan memperhatikan surat edaran Menteri LHK, Dirjen KSDAE, Maklumat Kapolri dan Imbauan Gubernur Sultra dalam rangka pencegahan penularan COVID19," pungkasnya. 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024