Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan tersangka kasus seorang kakak yang menusuk adiknya hingga tewas di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Kami jerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan, di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, tersangka inisial QA (27) merupakan kakak dari korban yang ditusuk menggunakan pisau dapur di rumahnya, Sabtu (24/5) malam.

Polisi, lanjut dia, tidak lama kemudian mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan adanya seorang pemuda bernama Wira (21) tewas ditusuk oleh kakak kandungnya.

Dia menyampaikan, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan telah diamankan barang bukti serta sejumlah keterangan saksi dalam kejadian itu.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan," kata Maradona.



Sebelum kejadian, tersangka dan korban berada di rumah orang tuanya di Perumahan Suci, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Sabtu (23/5), atau saat malam takbiran.

Peristiwa itu bermula ketika korban bersikap dan mengucapkan kata-kata kasar kepada ibu dan kakaknya, sehingga memicu kemarahan kakaknya

Kakak korban atau tersangka itu kesal lalu pergi ke dapur mengambil pisau, kemudian terjadi penusukan ke bagian dada kiri korban.

Ibu korban langsung membawanya ke rumah sakit, namun di perjalanan korban sudah meninggal dunia.

Pewarta : Feri Purnama
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024