Tanah Bumbu (ANTARA) - Lima calon penumpang kapal rute Pelabuhan Batulicin Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan-Garonggong, Makassar, Sulawesi Selatan ditolak akibat tidak dapat menunjukkan legalitas sah terkait penanganan COVID-19.

"Bukan kami yang menolak calon penumpang namun sistem dan aturan yang menganjurkan seperti itu," kata Kepala PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Batulicin, Sugeng Purwono, di Tanah Bumbu Sabtu.

Dia mengatakan, yang bersangkutan merupakan calon penumpang dari Banjarmasin yang hendak bertugas ke Garonggong menggunakan kapal milik ASDP.

Saat menjalani pemeriksaan dokumen, pihaknya tidak dapat menunjukkan berkas yang sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh bersangkutan.

Dijelaskan Sugeng, dalam kondisi pandemi COVID-19 banyak regulasi-regulasi yang ditetapkan sesuai dengan instansi masing-masing, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Pengendalian itu terkecuali untuk pengangkutan logistik, tenaga medis dan tugas negara yang disertai dengan dokumen resmi atau surat tugas dari instansi terkait dan yang bersangkutan juga dapat menunjukkan surat bebas positif corona dari tim kesehatan.

Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki maka secara aturan calon penumpang akan tertolak atau tidak bisa diberangkatkan ke pelabuhan tujuan.

"Pada dasarnya kami pihak ASDP hanya sebagai operator yang menjalankan tugas sesuai aturan pemerintah, jadi pemerintah sudah menganjurkan regulasi tersebut akan kami jalankan semaksimal mungkin untuk mendukung penanagan COVID-19," pungkasnya.***3***

Pewarta : Imam Hanafi/sujud mariono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024