Baubau (ANTARA) - Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, meniadakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hirjriah berjamaah dilapangan dan di masjid untuk menghindari wabah COVID-19 yang saat ini masih dikawatirkan masyarakat luas. 

"Jadi rapat hari ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Baubau dengan tim gugus tugas COVID-19 Baubau membahas mengenai fatwa MUI Nomor 28 tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri baik yang sifatnya dilapangan, di masjid atau dirumah. MUI memberikan masukan dan imbauan agar supaya mengadakan shalat Id dirumah untuk menghindari penyebaran COVID-19. Ini yang menjadi kesimpulan dari pada pertemuan kita hari ini," ujar Ketua Umum MUI Baubau, KH Abdul Rasyid Syabirin, usai pertemuan itu, di Baubau, Sabtu. 

Dalam pertemuan itu, kata dia, pihaknya berinisiasi bertemu tim gugus tugas COVID-19 guna menentukan sikap sebagai bahan untuk masukan kepada pemerintah. 

"Alhamdullilah hari ini kita sudah ketemu dan mendapatkan penjelasan dari tim COVID-19. Mungkin ada asumsi bahwa yang terpapar baru lima orang tetapi kita melihat kondisi Baubau yang cukup rapat sebagai transit dan daerah terbuka sehingga kami dari MUI menyadari pentingnya untuk menjaga setiap nyawa seseorang karena ini dapat berakibat fatal meskipun memang baru lima orang," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Baubau, Rahman Ngkaali menuturkan, pihaknya menghadiri pertemuan tersebut untuk mendengarkan apa yang menjadi keputusan MUI dan tim gugus tugas COVID-19. 

"Tadi setelah kita mengikuti rapat antara MUI dan tim Covid-19 memutuskan bahwa pelaksanaan shalat id tahun 2020 di Kota Baubau diminta pelaksanaannya dirumah saja karena menghindari persebaran COVID-19," ujarnya. 

Dikatakannya, pihaknya mengikuti pertemuan hanya ingin memastkan surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan suci Ramadhan termasuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah. 

"Intinya didalam surat edaran itu di poin e Nomor 8 disebutkan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri yang selama ini dilakukan dilapangan secara berjamaah ditiadakan. Karena itu Kementerian Agama meminta pada saat mendekati pelaksanaan shalat id perlu ada fatwa penegasan dari MUI," ujarnya. 

Kata dia juga, pihaknya saat ini berusaha menyiapkan secara teknis panduan untuk shalat dirumah termasuk konsep khotbah singkat yang nanti akan dilakukan saat melaksanakan shalat dirumah. 

"Intinya Kemenag sangat mengapresiasi hasil yang tadi sudah disampaikan oleh MUI bahwa pelaksanaan shalat id kita pada tahun ini dilaksanakan dirumah saja," ujarnya.

Baca juga: Pandemi COVID-19, Kendari tiadakan shalat Idul Fitri dan takbir keililing

Ditempat yang sama, Sekretaris daerah Kota Baubau, Roni Muhtar mengatakan, pertemuan antara Pemerintah Kota Baubau, tim gugus tugas COVID-19, MUI dan Kemenag Baubau membahas pelaksanaan shalat Idul Fitri dan shalat-shalat lainnya atau ibadah lainnya di hari Idul Fitri nanti. 

"Kesepakatan yang dibangun bahwa nanti akan ada penyampaikan kepada masyarakat tentang pelaksanaan shalat id itu. Dan seiring tentang pelaksanaan shalat id akan dibarengi juga dengan sosialisasi dengan kita akan upayakan menginformasikan tentang pelaksanaan itu secara masif, secara menyeluruh kepada masyarakat Baubau," pungkasnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024