Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan memperketat aturan mengenai awak kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal asing menyusul kejadian pelarungan tiga Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal di kapal China.
Komitmen itu ditegaskan dalam rapat koordinasi melalui konferensi video, Jumat, yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani, serta Duta Besar RI di Beijing dan Seoul.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyampaikan pemerintah sepakat akan melakukan harmonisasi dan memperketat aturan antara setiap Kementerian/Lembaga yang terkait untuk mengatur bukan hanya mengenai awak kapal, namun juga pekerja migran asal Indonesia secara umum, terutama yang bekerja secara mandiri.
Hal tersebut dilakukan lantaran selama ini aturan yang ada memperbolehkan pekerja mandiri untuk langsung terhubung dengan perusahaan namun hal ini, terutama di sektor informal, terkadang mempersulit upaya perlindungan oleh pemerintah, karena rawannya potensi eksploitasi.
"Pak Menko menyampaikan bahwa hal tersebut tidak bisa terus dibiarkan dan harus diperbaiki aturannya. Karena meskipun ada tenaga kerja berangkat sendiri, namun jika terjadi apa-apa pemerintah harus tanggung jawab, dan pemerintah wajib menjaga keselamatan warganya. Jadi ke depan ini memang harus dilakukan harmonisasi peraturannya," katanya.
Pemerintah menekankan, ke depan perlindungan terhadap ABK yang bekerja pada kapal ikan harus diatur mulai dari sisi hulu.
Berikutnya, proses bisnis pengiriman ABK yang akan bekerja di kapal ikan juga harus diperbaiki dengan memperkuat mengenai hak dan perlindungannya.
Kementerian Luar Negeri, lanjut Jodi, juga telah meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam kasus tersebut.
Permintaan penyelidikan itu termasuk kondisi dan perlakuan terhadap anak kapal Indonesia di atas kapal; kepastian mengenai penguburan di laut (burial at sea) yang dilakukan sudah sesuai dengan standar dan ketentuan International Labour Organization (ILO); serta secara tegas meminta dilakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
"Pemerintah akan terus dorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan awak kapal tanpa melalui prosedur yang berlaku, juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap penyusunan perjanjian kerja laut antara awak kapal dengan pemilik kapal, sehingga tidak ada klausul yang merugikan," tambah Jodi.
Sementara terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di kapal asing, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Kepolisian RI agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Prosesnya diklaim sudah mulai berjalan dengan menyelidiki beberapa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang tidak berizin.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga disepakati soal percepatan proses harmonisasi RPP Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.
RPP itu akan mensinergikan tugas dan kewenangan pada masing-masing kementerian dan lembaga terkait. RPP ini nantinya mengatur mengenai penempatan dan perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.