Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, resmi melantik dr Siska Karina Imran  menjadi Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari Periode sisa masa jabatan 2017–2022 bertempat di Aula Rujab Gubernur Sultra, Rabu.
 
Karena dalam suasana pandemi covid-19, maka pelantikan wakil wali kota Kendari tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Pelantikan Wakil Wali Kota Kendari tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 13174-738 tahun 2020.

"Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama pemerintah provinsi dan masyarakat Sulawesi Tenggara, mengucapkan selamat atas pelantikan dr Siska Karina Imran sebagai wakil wali kota Kendari. saya percaya masyarakat Sultra khususnya di kota kendari merasa bahagia menyambut kehadiran saudari, dan saya berharap saudari dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya," pesan Ali Mazi.

Ali juga ingatkan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, bahwa salah satu faktor penentu keberhasilan dan efektifitas pemerintahan daerah adalah hubungan baik antar kepala daerah dan wakilnya dengan cara membangun kerja sama dan komunikasi yang baik.

"Perlu dipahami bahwa salah satu tugas utama wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah, memberikan saran dan pertimbangan, serta juga melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan kepala daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan prosedur dan mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

Untuk itu kata gubernur, wali kota dan wakil wali kota harus solid, saling bahu membahu secara harmonis, bersinergi dan saling melengkapi dalam membangun daerah.

Siska Karina Imran merupakan istri mantan wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra yang tersandung kasus hukum, sehingga wakilnya saat itu H Sulkarnain Kadir dilantik menjadi wali kota Kendari. 

Selanjutnya dilakukan proses pemilihan wakil wali kota Kendari melalui DPRD Kendari sehingga Siska Karina Imran terpilih mengalahkan pesaingnya Adi jaya Putra.

 
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024