Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang laki-laki berinisial AS (35) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Kolaka.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, melalui rilis Humas Polda Sultra yang diterima di Kendari, Kamis, menerangkan tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Abadi, Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Rabu 22 April 2020, pukul 11.00 Wita, dengan barang bukti 1,84 gram sabu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kolaka yang dilakukan oleh tersangka kemudian Tim melakukan penyelidikan dan menangkap AS. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan Kepala Kelurahan dan kepala lingkungan setempat," kata La Ode Proyek.

Dari penggeledahan, lanjut dia, Tim berhasil menemukan dua paket Narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.

"Tim kemudian melakukan interogasi terhadap AS dan hasil interogasi ia mengaku memperoleh Narkotika jenis sabu itu dari seorang lelaki bernama Supardi. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan namun tidak berhasil sehingga membawa tersangka dan BB di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
  Barang Bukti yang diamankan oleh Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra dari tersangka AS (35). (ANTARA/HO-Humas Polda Sultra)

La Ode Proyek juga mengungkapkan, tersangka merupakan kurir yang mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan cara menempel dan menjual langsung kepada konsumen atau pasiennya.

"Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone Nokia warna hitam, dua timbangan digital warna hitam, satu kemasan bekas rokok Sampoerna, satu helm KYT warna biru, dua alat isap atau bong, satu korek gas, 88 sachet bening, satu pirex kaca dan tiga buah pipet," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024