Kendari (ANTARA) - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 916,46 gram, di Kendari, Kamis.

Pemusnahan sabu-sabu ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang disaksikan Kepala BNNP Sultra Brigjen Ghiri Prawijaya, dan beberapa pejabat pihak terkait.

Brigjen Pol Ghirii Prawijaya mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan satu kasus peredaran gelap narkoba dengan mengamankan dua tersangka yakni RM dan AR dengan total barang bukti 961,2 gram.

"Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B.520R.3.10/Enz.1/03/2020 tanggal 2 Maret 2020. Total barang bukti seberat 961,2 gram, dan yang dimusnahkan hari ini seberat 916,46 gram, dan disisihkan seberat 41,74 gram bruto untuk dijadikan barang bukti laboratorium dan perkara persidangan," katanya lagi.

  Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya bersama pejabat pihak terkait saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu sebelum dilakukan pemusnahan ke media incinerator untuk dimusnahkan di Kantor BNNP Sultra, Kamis (16/4/2020). (ANTARA/Suparman)
Ia menguraikan kronologis penangkapan tersangka bahwa pada hari Sabtu (21/3)) sekitar pukul 12,25 WITA yang berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba berdomisili di wilayah sekitar Jalan Laute baru, Kota Kendari.

"Kemudian petugas Bidang Pemberantasan BNNP Sultra untuk melakukan penyelidikan yang mendalam, dan akhirnya tim pemberantasan mendapat informasi bahwa target akan menjemput narkotika jenis sabu-sabu dan akan dibawa ke rumahnya di Jalan Laute Baru," katanya pula.


Setelah target kembali ke rumahnya, kata dia, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, sehingga tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan non-narkotika, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk diproses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling sedikit enam tahun serta paling lama 20 tahun.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024