Kendari (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai melakukan sosialisasi terhadap edaran yang termuat dalam 13 poin panduan ibadah Ramadhan dan idul fitri 1 Syawal Tahun 1441 H/2020 M selama masa pandemi corona 

"Edaran Panduan Ibadah Ramadhan ini telah kami rapatkan sehingga melahirkan imbauan bersama satgas infokom dan humas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 provinsi Sultra tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal tahun 1441 H/2020 M di tengah pandemi wabah covid-19," kata kepala Kantor kemenag Sultra, Fesal Musaad, usai memimpin rapat tersebut di kantor Kemenag Sultra, Rabu.

Dikatakan, imbauan bersama satgas infokom dan humas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 provinsi Sultra tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal tahun 1441 H/2020 M di tengah pandemi wabah covid-19 tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor. SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan lbadah Ramadhan dan ldul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid 19.

"Kemudian Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 234 Tahun 2020 lentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19 dan Imbauan MUI Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 008/MUISULTRA/Ill/2020," katanya.

Ada delapan elemen yang bertandatangan dalam imbauan tersebut yakni Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad, Plh kepala Biro kesra dan kemasyarakatan Sultra, Musdar, Ketua MUI Prov Sultra, KH Djakri Napu, Ketua PW NU Sultra, KH Muslimin, Ketua PW Muhamadiyah Sultra, Akhmad Aljufri, ketua Baznas Sultra, Hasby Saing, Ketua Dewan Masjid Indonesia Sultra, H Daryodi dan Koordinator Satgas Infokom dan humas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 provinsi Sultra tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal tahun 1441 H/2020 M di tengah pandemi wabah covid-19, Syaifullah.   Kepala Kanwil kemenag Sultra, Fesal Musaad, saat memimpin rapat bersama satgas infokom dan humas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 provins sultra tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal tahun 1441 H/2020 M di tengah pandemi wabah covid-19, di kantor Kanwil Kemenag Sultrs, Rabu. (Foto Antara/Suparman)

Ada 13 poin yang menjadi imbauan bersama satgas infokom dan humas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 provinsi Sultra tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal tahun 1441 H/2020 M di tengah pandemi wabah covid-19.

Poin pertama, Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

Kedua, Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau Ifthar jama'i (buka puasa bersama). 

Ketiga, Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Keempat, Tilawah atau tadarus Al Qur'an dilakukan di rumah masing masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al~Qur’an.

Kelima, Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan. lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.

Keenam, Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk seremoni. baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan. 

Ketujuh, selama masa pandemik virus covid 19 pada bulan ramadhan dan idul fitri umat Muslim agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut yakni Shalat Tarawih Keliling, Itikaf di masjid/mushalla, takbir keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dapat menggunakan pengeras suara dengan jumlah jamaah paling banyak 5 orang, Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik, Shalat ldul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan, halal bihalal dalam bentuk seremoni.

Kedelapan, Menghimbau kepada segenap umat Muslim agar segera membayarkan Zakat Hartanya yang telah memenuhi nishab dan haul nya sebelum Ramadhan sehingga bisa terdistribusi lebih cepat kepada Muslahiq.

Kesembilan, Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, agar meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak flsik, tatap muka secara langsung dan/atau membuka gerai di tempat keramaian, dan dapat diganti dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Kesepuluh, pendistribusian Zakat Fitrah yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, panitia pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahiq melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang, pendistribusian dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada Mustahlq. 

Kesebelas, petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan. seperti masker. sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue). 

Keduabelas, dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing masing pihak ikut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah 

Dan ketigabelas, himbauan ini hendaknya dapat dilaksanakan hingga diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa keadaan telah aman dari Covid-19. 

"Harapan kita, masyarakat Sultra bisa mematuhi imbauan bersama ini, sebagai bentuk dukungan kita terhadap upaya bersama memutus mata rantai penyebaran virus corona selama menjalankan ibadah ramadhan," pungkasnya.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024