Jakarta (ANTARA) - Manajemen Bhayangkara FC berjanji tidak akan mengintervensi kasus dugaan penganiayaan yang tengah menimpa Saddil Ramdani yang berujung pelaporan kepada pihak kepolisian.
"Intinya kami sebagai klub apapun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing dan tidak akan mengintervensi atas kasus Saddil saat ini. Kita akan ikut prosedur hukum yang ada," ujar COO Bhayangkara FC, Sumardji, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Polisi tetapkan pesepak bola Saddil Ramdani sebagai tersangka kasus pengeroyokan
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Saddil disangka telah menganiaya dan mengeroyok korban atas nama Irwan (25), warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Saddil ditetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kendari melakukan pemeriksaan terhadap pemain gelandang itu dan beberapa orang saksi lainnya. Ia terancam tujuh tahun bui.
Dari laporan yang diterima pihak Bhayangkara, bahwa kasus yang menimpa Saddil merupakan permasalahan keluarga. Ia berharap permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tentu ini kan permasalahan keluarga jadi ya kiranya permasalahan ini bisa diselesaikan baik Saddil dan keluarga. Kalau bisa tidak usah dibawa ke ranah hukum," kata dia.
"Tapi sekali lagi kami berharap ini pertengkaran keluarga, sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum. Jadi diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya menambahkan.
Meski begitu, pihak tim akan mengikuti dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kendari.
"Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum dan menaati semua proses hukum yang sedang terjadi pada salah satu pemain kami," kata dia.
"Intinya kami sebagai klub apapun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing dan tidak akan mengintervensi atas kasus Saddil saat ini. Kita akan ikut prosedur hukum yang ada," ujar COO Bhayangkara FC, Sumardji, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Polisi tetapkan pesepak bola Saddil Ramdani sebagai tersangka kasus pengeroyokan
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Saddil disangka telah menganiaya dan mengeroyok korban atas nama Irwan (25), warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Saddil ditetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kendari melakukan pemeriksaan terhadap pemain gelandang itu dan beberapa orang saksi lainnya. Ia terancam tujuh tahun bui.
Dari laporan yang diterima pihak Bhayangkara, bahwa kasus yang menimpa Saddil merupakan permasalahan keluarga. Ia berharap permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tentu ini kan permasalahan keluarga jadi ya kiranya permasalahan ini bisa diselesaikan baik Saddil dan keluarga. Kalau bisa tidak usah dibawa ke ranah hukum," kata dia.
"Tapi sekali lagi kami berharap ini pertengkaran keluarga, sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum. Jadi diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya menambahkan.
Meski begitu, pihak tim akan mengikuti dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kendari.
"Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum dan menaati semua proses hukum yang sedang terjadi pada salah satu pemain kami," kata dia.