Kendari (ANTARA) - Penyidik Kepolisian yang menguji urine tersangka MA alias Pinggo Bin Yunus (38) sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kendari dinyatakan positif mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek di Kendari, Selasa, mengatakan tersangka MA alias Pinggo Bin Yunus (38) memenuhi unsur dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penyidik menangani perkara Narkoba tidak cukup mengandalkan barang bukti berupa barang tetapi diperkuat dengan tes laboratorium urine yang bersangkutan untuk menguatkan tuduhan sebagai pengguna maupun pengedar," kata Laode Proyek.

Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra membekuk pengedar narkotika jenis sabu sabu dengan modus "tempel" di pohon sesuai arahan bandar yang mengendalikan dari ruang tahanan Lapas Klas II A Kendari.

Tersangka MA alias Pinggo Bin Yunus (38) ditangkap Jumat (27/3) sekitar pukul 21:15 Wita di Jln Mayjen Katamso, Lorong Tolagu, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Polisi menggeledah tersangka yang dalam keseharian bekerja sebagai wiraswasta menemukan barang bukti 7 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu sabu seberat brutto 51,86 gram.

"Sepak terjang lelaki kelahiran Mandonga, Kota Kendari 25 Januari 1982 terungkap atas laporan masyarakat yang mencium praktik bisnis barang terlarang oleh pelaku," kata Laode Proyek.

Selain barang bukti tujuh paket sabu sabu siap edar juga aparat menyita barang bukti non narkotika berupa satu bungkus bekas rokok Malboro, satu dompet warna merah, dua kertas kecil, uang tunai Rp38 ribu, satu unit HP merk Nokia warna putih dan satu unit HP merk Samsung J6 Prime warna hitam.

Tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang pengedaran Narkoba jenis sabu sabu di wilayah Kota Kendari.

Berbekal informasi tersebut tim membuntuti pelaku yang diduga akan melakukan penempelan paket sabu-sabu di Lorong Tolagu Kendari. Tidak salah, tim yang mengintai tersangka kemudian membekuk pelaku di rumahnya.

Tersangka yang meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024