Kendari (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai melakukan sidang melalui video telecomfren disaat adanya wabah virus corona (COVID-19) sejak Senin ini.

"Mulai tadi pagi PN Kendari bersidang dengan telecomfren," kata Humas Pengadilan Negeri Kendari, Kelik Trimargo , saat diwawancara via WhatsApp, di Kendari, Senin.

Trimargo juga mengungkapkan, sebelumnya ada beberapa jadwal sidang yang terpaksa harus ditunda karena adanya virus corona, namun dengan adanya sidang video telecomfren maka tidak ada lagi jadwal sidang yang akan ditunda, dan terdakwa tidak perlu lagi berada di ruang sidang.

"Sebelumnya jadwal sidang ada yang kami tunda, dan ada yang tidak di tunda. Kami memilih yang tahananya sudah mau habis kita utamakan segera disidang, dan sekarang dengan sidang telecomfren jadi sudah tidak ada penundaan sidang," terang Margo namun tidak menyebutkan berapa jumlah persidangan yang dibatalkan sebelumnya.

Dengan pelaksanaan sidang telecomfren, kata dia, para terdakwa tidak perlu lagi datang ke pengadilan, cukup tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Hal ini (sidang telecomfren) sampai batas waktu COVID-19 sudah dicabut pemerintah dan di nyatakan Indonesia aman COVID-19 baru dicabut izin sidang telecomfren," jelasnya.

"Sidang telecomfren bukan hanya PN Kendari tapi semua Peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) termasuk seluruh PN di Sultra sudah di perintahkan dan rata-rata mulai Senin ini semua mulainya, karena kita harus koordinasi dengan Kejaksaan dan Rutan serta Lapas," ungkapnya.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024