Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari menerbitkan edaran untuk memperpanjang masa kerja ASN di rumah masing-masing khususnya bilang pelayanan non publik hingga 11 April 2020.

Surat edaran nomor 800/906/III/2020 perihal pengaturan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kota Kendari tersebut dikeluarkan pada Sabtu, 28 Maret 2020.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain K, di Kendari, Minggu, mengatakan edaran itu dikeluarkan setelah mencermati perkembangan situasi terkini terkait penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) yang semakin meningkat.

"Edaran itu juga sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah," katanya.

Selain itu kata dia, terdapat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

"Bahkan ada imbauan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 443/1390 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19, Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 440/845 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19," katanya.

Sehubungan dengan hal di atas kata dia, kepada seluruh ASN lingkup Pemkot Kendari untuk melakukan perpanjangan pelaksanaan tugas pokok sebagaimana edaran sebelumnya.

"Sekali lagi ini khusus bagi Non Pelayanan langsung pada publik dapat dilakukan di rumah masing masing sampai tanggal 11 April 2020," katanya.


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024