Kendari (ANTARA) - Polres Kendari mengamankan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di salah satu instansi Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan korupsi pengadaan lahan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, di Desa Morobea, Kecamatan Wawonii Tengah, Konkep, Tahun Anggaran 2016.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus penangkapan itu, di Kendari, Selasa, mengungkapkan kedua PNS tersebut berinisial H (53) dan M (49). Keduanya, kata dia, diamankan terkait penyelewengan anggaran Tahun 2016 pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Pada tahun anggara 2016 terkait pengadaan tanah yang diperuntukkan terkait pembuatan TPA, dimana pengguna anggaran adala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten(DLHK) Konkep," ungkapnya.
H selaku anggota panitia pengadaan tanah, lanjutnya, dan M yang diketahui sebagai Kepala Seksi Kebersihan DLHK Konkep, mengabaikan pemberitahuan pihak BPN terkait Hak Produksi yang dapat di Konversi(HPK) dan membuat bukti penguatan fisik tanah dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Morobea.
"Kemudian, H melaporkan kepada Pj Kabag pemerintahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa bukti kepemilikan tanah untuk lokasi TPS sudah lengkap dan tidak ada masalah dengan status hukumnya dan mendesak agar segera dilakukan pembayaran ganti kerugian," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil itu kedua pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp150 juta yang dicairkan dari anggaran APBD. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp300 juta.
"Kini kedua tersangka H dan M telah diamankan di Polres Kendari untuk menjalani proses pengembangan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan 9 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembratasan Tidak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus penangkapan itu, di Kendari, Selasa, mengungkapkan kedua PNS tersebut berinisial H (53) dan M (49). Keduanya, kata dia, diamankan terkait penyelewengan anggaran Tahun 2016 pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Pada tahun anggara 2016 terkait pengadaan tanah yang diperuntukkan terkait pembuatan TPA, dimana pengguna anggaran adala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten(DLHK) Konkep," ungkapnya.
H selaku anggota panitia pengadaan tanah, lanjutnya, dan M yang diketahui sebagai Kepala Seksi Kebersihan DLHK Konkep, mengabaikan pemberitahuan pihak BPN terkait Hak Produksi yang dapat di Konversi(HPK) dan membuat bukti penguatan fisik tanah dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Morobea.
"Kemudian, H melaporkan kepada Pj Kabag pemerintahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa bukti kepemilikan tanah untuk lokasi TPS sudah lengkap dan tidak ada masalah dengan status hukumnya dan mendesak agar segera dilakukan pembayaran ganti kerugian," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil itu kedua pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp150 juta yang dicairkan dari anggaran APBD. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp300 juta.
"Kini kedua tersangka H dan M telah diamankan di Polres Kendari untuk menjalani proses pengembangan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan 9 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembratasan Tidak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.