Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara  mendesak semua pihak terkait agar memulangkan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang datang di Sultra, Minggu (15/3).

"Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD, kami akan mendesak pihak-pihak terkait, instansi terkait, dan perusahaan untuk memulangkan 49 TKA tersebut supaya tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat," kata anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra Sudirman di Kendari, Selasa.

Baca juga: Kapolda Sultra: Video viral TKA di Bandara Haluoleo dari perpanjangan visa

Sebelumnya, warga Sultra digegerkan video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan WNA asal Tiongkok di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3/20) malam. Video ini viral di media sosial Facebook dan WhatsApp.

Kapolda Sultra Brigjen Pol. Merdisyam, ketika merespons hal itu, mengatakan bahwa 49 WNA tersebut berasal dari Jakarta untuk perpanjangan visa.

Sudirman menilai pernyataan Kapolda itu untuk menetralisasi kegaduhan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"Jadi, apa yang disampaikan oleh Kapolda, terus terang saya juga men-support," kata Sudirman.

Ia menegaskan bahwa pernyataan Kapolda itu tidak bisa serta-merta salah karena ingin menetralisasi keadaan yang terjadi pada saat video itu beredar.

DPRD Provinsi Sultra, kata dia, akan berkunjung ke PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI), Morosi, Kabupaten Konawe untuk meninjau dan memastikan bahwa 49 TKA tersebut betul-betul dikarantina oleh perusahaan.

"Kami akan mengajak pihak kesehatan, termasuk Rumah Sakit Bahteramas, untuk bersama-sama ke tempat 49 TKA asal Tiongkok itu dikarantina," katanya.

Politikus PKS ini juga meminta pemerintah provinsi, forkopimda, termasuk polda, untuk bersinergi dalam menangani masalah pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) agar tidak tertular kepada warga di Sulawesi Tenggara.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan kebersihan serta mengurangi pertemuan di tempat-tempat keramaian," ucapnya.

Ia juga mengimbau pihak hotel, pemerintah, dan dinas terkait untuk membatalkan jika ada kegiatan-kegiatan yang bersifat mendatangkan orang yang banyak.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024