Kendari (ANTARA) - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut gembira hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Salah satu peserta BPJS Kesehatan Muhammad Yunus di Kendari, Kamis, menjelaskan, meski kenaikan tarif Iuran BPJS Kesehatan yang naik dua kali lipat baru diberlakukan pada awal Januari 2020, namun sudah dirasakan berat. Dirinya harus mengeluarkan uang lebih banyak lagi untuk membayar iuran tersebut, apalagi dalam keluarganya berjumlah empat orang.

Menurutnya, pembatalan kenaikan iuran tersebut merupakan langkah yang tepat untuk meringankan beban masyarakat, apalagi dirinya dan dua orang anak dan istri merupakan peserta mandiri.

"Saya kira putusan MA sangat tepat, apalagi dalam kondisi kami seperti ini masih bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah provinsi, dengan honor hanya Rp1,2 juta perbulan saja," tambahnya.

Ia mengemukakan, putusan MA sangat bagus, karena kita masyarakat biasa selalu terhambat diiuran BPJS kalau naik kita juga agak berat. Turunnya ini bahagia sekali karena masih ada perhatian sama masyarakat kecil.

Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Nofriawan mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Saat ini pelayanan di BPJS Kesehatan masih berjalan dengan normal serta tarif pembayaran iuran masih mengacu pada aturan lama, yakni untuk Kelas III sebesar Rp 42.000, Kelas II sebesar Rp110.000 dan Kelas I sebesar 160.000.

"Kalau layanan normal seperti biasa, tiap harinya ada layanan. Iuran masih berlaku seperti yang sudah ada, apapun nanti keputusan pemerintah kami ikuti," ujar Nofriawan

Sebelumnya pada 9 Maret 2020, Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan Perpres 75 tahun 2019 karena dinilai ada beberapa pasal yang bertentangan dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Kesehatan.

Dengan dibatalkannya sejumlah pasal-pasal tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan akan kembali ke tarif semula, dimana untuk kelas III sebesar Rp25.500, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas I sebesar Rp80.000.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024