Kendari (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari memutuskan menolak seluruh gugatan Hikma Sanggala terhadap Rektor IAIN Kendari, Prof Dr Faizah Binti Awad, M.Pd terkait pemberhentiannya sebagai mahasiswa IAIN Kendari.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rachmadi, SH pada sidang putusan perkara dengan nomor register 49/G/2019/PTUNKendari pada Kamis, (5/3/2020). Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
 
Kuasa Hukum Rektor IAIN Kendari, Ahmad Fauzan, SH dan Muh. Baidar Maulid, SH mengaku puas atas putusan majelis hakim. Menurut Fauzan, keputusan itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang administrasi pemerintahan.

“Putusan ini sesuai dengan apa yang kami yakini sejak awal bahwa SK Rektor ini sah dan tidak cacat prosedur karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” unkap Faysan usai sidang ditutup.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat IAIN Kendari dan puluhan mahasiswa. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan pertimbangan hukum atas penetapan perkara ini antara lain bawah SK Rektor IAIN Kendari No. 0653 Tahun 2019 tertanggal 22 Agustus 2019 tidak menyalahi kewenangan, prosedur dan substansi sebagaimana yang diungkapkan penggugat. SK dimaksud telah sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Untuk diketahui, sidang perkara gugatan Hikma Sanggala terhadap Rektor IAIN Kendari telah berlangsung kurang lebih lima bulan sejak Oktober 2019. Kasus ini ikut menjadi perhatian publik terutama di media sosial.

Keputusan Guru besar Bimbingan Konseling ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh penting termasuk salah satunya Rudiantara saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Rektor perempuan pertama ini mendapat apresiasi karena keputusannya didasari semangat mempertahankan ideologi bangsa dan memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan.

Pada beberapa kesempatan, dia juga diundang menjadi pembicara dalam forum nasional salah satunya Forum Titik Temu yang ikut dihadiri Presiden Joko Widodo dan sejumlah tokoh nasional seperti Prof. Dr. AG. H. Muhammad Quraish Shihab, M.A dan ibu SInta Nuriyah Gusdur. Forum Titik Temu diselenggarakan oleh Nurcholis Majid Society, Gusdurian serta Ma’arif Institute pada 18 September 2019 di Jakarta.

Hikmah Sanggala diketahui menjadi salah satu aktifis Gema Pembebasan yang aktif mendakwahkan khilafah di lingkungan kampus IAIN Kendari serta menyebar ujaran kebencian terhadap Rektor melalui akun facebook pribadinya.

Gugatan Hikma Sanggala dilayangkan ke PTUN pada Oktober 2019 silam, setelah Rektor menjatuhkan Sanksi Berat berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat kepada Hikmah Sanggala, Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah. Sanksi ini diberikan atas usulan Dewan Kehormatan Kode Etik IAIN Kendari yang telah melakukan sidang pada tanggal 3 Agustus 2019. Pada sidang tersebut, Hikma dinilai terbukti melanggar kode etik mahasiswa IAIN Kendari pasal 15 angka 10, 11, 12, dan 14.   

Sebelum dijatuhi sanksi berat, Hikma telah menerima sanksi sedang berupa skorsing selama satu semester pada tahun 2017 silam oleh Dekan fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah.
 

 


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024