Kendari (ANTARA) - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu sabu yang dikendalikan oknum nara pidana dari Lapas Klas II A Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek di Kendari, Kamis, mengatakan tersangka AP bin Surebto (24) ditangkap Kamis (27/2) sekitar 13:30 Wita di Jln Kapten Piara Tendean Lorong Teporombua Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari. 

Polisi yang menggeledah tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta menemukan barang bukti 50 (lima puluh) paket sabu sabu  seberat brutto 58,31 gram.  

"Petulangan lelaki kelahiran Konda, Kabupaten Konawe Selatan 18 Oktober 1994 terungkap atas laporan masyarakat yang mencium praktik bisnis barang terlarang oleh pelaku," kata Laode Proyek.

Selain barang bukti 50 paket sabu sabu siap edar juga aparat menyita barang bukti non narkotika berupa
dua buah tas warna hitam, satu unit HP Samsung,
 empat saset plastik kosong dan 2 pembungkus gula gula kopiko.

Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang pengedaran Narkoba jenis sabu sabu di wilayah Kota Kendari. 

Tersangka yang sudah masuk target operasi bertindak sebagai pengedar sabu sabu yang biasa menggunakan sandi "gudang" atau tukang tempel (tutel) yang bekerja sama dengan bandar Napi dari Lapas Kelas II A Kendari inisial "A" 


Berbekal informasi tersebut tim membuntuti pelaku yang diduga akan melakukan penempelan paket sabu-sabu di Lorong Teporombua Kendari. Tidak salah, tim yang mencegat tersangka AP bin Surepto menemukan 50 (lima puluh) paket Narkotika jenis sabu sabu  dalam tasnya.


Tersangka yang meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024