Baubau (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Arif Basari menyebutkan Kartu Identitas Anak atau KIA mempunyai banyak manfaat, sehingga diharapkan warga untuk mengurus kartu pra-KTP bagi anak itu. 

"Kami sangat berharap kepada masyarakat Baubau agar sedapat mungkin mengurus KIA, karena KIA ini memiliki banyak kegunaan seperti ketika mendaftar masuk sekolah atau kalau mengurus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," ujar Kepala Disdukcapil Kota Baubau, Arif Basari, di Baubau, Kamis. 

Selain itu, tambah dia, KIA juga dapat bermanfaat saat anak ingin membuka rekening di bank dan keperluan ketika melakukan perjalanan keluar daerah melalui di bandar udara (bandara). 

"Sampai saat ini KIA yang sudah tercetak baru mencapai 1.336 keping. Sisa stok blanko KIA kita masih ada 13.623 keping dari persediaan sebanyak 14.959 keping," ujar Arif yang juga mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pemkot Baubau ini. 

Baca juga: Kendari targetkan cetak 35.000 Kartu Identitas anak

Sedikitnya warga mengurus untuk memiliki KIA itu, menurutnya, kemungkinan dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat kartu identitas anak tersebut.

"Jadi kedepan kita akan fokuskan lagi disemua sekolah dasar untuk menyosialisasikan pentingnya KIA ini, paling tidak langkah awalnya untuk pengurusan administrasi," ujarnya.

Di samping itu, dalam mempercepat proses pencetakan KIA, kata dia, pihaknya ditahun ini akan mendapatkan pengadaan alat pencetakan KIA. Hal itu agar pencetakannya tidak lagi bersama dengan alat pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Jadi ketika nanti alat pencetakan sudah ada maka dapat dengan cepat kita mencetak. Dan kita harapkan pencetakan KIA tahun ini bisa signifikan, karena sampai saat ini persentase KIA yang sudah tercetak masih sangat kecil," ujarnya.

Adapun syarat untuk memperoleh KIA, jelas dia, cukup membawa kartu keluarga dan akte kelahiran anak. Kemudian bagi anak yang berusia 0-5 tahun tidak diharuskan melampirkan pas foto, tetapi anak berumur 5-17 tahun minus satu hari diwajibkan membawa pas foto ukuran 4x6 dengan ketentuan anak kelahiran tahun ganjil membawa pas foto latar belakang warna merah dan genap berwarna biru. 

"KIA ini berfungsi sebagai KTP anak. Ketika anak berusia 17 tahun plus satu hari maka KIA diganti dengan KTP elektronik," ujarnya. 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024