Kendari (ANTARA) - Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2020 lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing sekolah yang berhak pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari.

"Jumlah sekolah yang telah disalurkan dana BOS berdasarkan rekomendasi Kemendikbud dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebanyak 3.370 sekolah dengan nilai sebesar Rp170.040.050.000,-," kata kepala Kantor Wilayah DJPBN Provinsi Sultra, Arif Wibawa, di Kendari, Senin.

Dikatakan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang pemanfaatannya untuk mendukung pelaksanaan pendidikan di daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"DAK Non Fisik Bidang Pendidikan dalam bentuk BOS digunakan untuk mendukung pencapaian pelayanan dasar bidang pendidikan, yakni tercapainya pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan di Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota," katanya.

Pada Tahun Anggaran 2020 kata dia, terdapat perubahan kebijakan penyaluran, yang sebelumnya penyalurannya dari Rekening Kas Umum Negara (KPPN) ke Rekening Kas Umum Daerah baru kemudian ke rekening sekolah.

"Saat ini penyaluran dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (KPPN) ke rekening sekolah masing-masing di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sultra. Penyaluran Tahap I tersebut sebesar 30 persen, Tahap II akan disalurkan pada bulan Mei sebesar 40 persen, dan Tahap III pada bulan September sebesar 30 persen," katanya.

Baca juga: Kepala SMA/SMK Diimbau Hati-Hati Kelola Dana Bos

Dari total alokasi dana BOS tersebut kata Arif, dapat dipergunakan untuk pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan/swasta  maksimal sebesar 50 persen, untuk pembiayaan administrasi kegiatan, serta pembiayaan operasional sekolah berkenaan.

Dijelaskan, tujuan dari perubahan kebijakan tersebut antara lain untuk mendukung konsep Merdeka Belajar, mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi karena rekomendasi penyaluran menggunakan data yang di-input langsung oleh sekolah melalui aplikasi Dana BOS, menyederhanakan pelaporan, dan menjaga akuntabilitas (tetap ditatausahakan dalam APBD).

Dengan adanya perubahan pencairan BOS tersebut katanya, kegiatan belajar mengajar menjadi fokus utama perhatian setiap sekolah dan sekolah tidak direpotkan lagi dengan keterlambatan pembiayaan operasional dan pembuatan laporan yang sulit dan merepotkan.

"Dengan adanya pencairan dana BOS ini, setiap sekolah harus mengecek rekening masing-masing dan apabila terdapat permasalahan terkait pencairan dana BOS tersebut dapat menghubungi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra dan KPPN Kendari untuk konfirmasi lebih lanjut," pungkasnya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024