Kendari (ANTARA) - Babinsa Koramil 02 Wawotobi, Serma Ahmadin dan Sertu Amrullah di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang pemuda berinisial BS (23) diduga pengedar narkoba jenis sabu (amphetamine) di wilayah itu.

Babinsa Koramil 02 Wawotobi, Serma Ahmadin mengungkapkan pada Selasa (11/2/) pukul 15.30 Wita, ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang tak dikenal berada di rumah bapak Fajar di Desa Mendikonu Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Serma Ahmadin kemudian menghubungi Sertu Hamrullah. Keduanya lalu melakukan pengintaian dan penangkapan tersangka pada pukul 16.30 wita.

"Saya sudah lama memantau pergerakan dari tersangka, karena tersangka merupakan orang tidak dikenal dan sering mondar mandir di wilayah binaan saya, dan begitu saya dapat laporan dari warga bahwa tersangka diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, saya gunakan body sistem dalam penangkapan. Saya hubungi Sertu Hamrullah untuk bersama sama menangkap tersangka," ungkap Serma Ahmadin, Rabu (12/2).
  Babinsa Koramil 02 Wawotobi saat mengamankan seorang pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mendikonu Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe. (ANTARA/HO-Kodim 1417/Kendari)

Setelah proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka oleh kedua Babinsa yaitu Serma Ahmadin dan Sertu Hamrullah, didapatkan enam bungkus kecil paket jenis sabu.

"Dari keterangan tersangka lima diantaranya sudah terjual, sejumlah alat hisap (pipet dan kaca). Dan dari hasil pemeriksaan indentitas tersangka diketahui tersangka bernama Budi Setiawan alias abang yang beralamatkan di Desa Burunga Kecamatan Kaledupa," katanya.

Serma Ahmadin kemudian menghubungi Danramil 02 Wawotobi, Kapten Inf Salmar mengenai kejadian tersebut untuk diteruskan kepada Komandan Kodim 1417/Kendari.

Dandim 1417/Kendari Kolonel Inf Alamsyah yang mendapat laporan tersebut mengatakan  pihaknya sepenuhnya telah menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian agar selanjutnya dilakukan pengembangan dan tersangka diproses secara hukum yang berlaku.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024